Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau disebut BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) menyatakan siap untuk mengelola program jaminan sosial yang selama ini dijalankan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Hal tersebut sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, UU tersebut mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja pada 2029.
Atas dasar itu, penyelenggaraan jaminan sosial yang dilaksanakan Taspen dan Asabri dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
Baca Juga
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, kita perlu bersinergi. Kita perlu bangun sinergitas yang kokoh untuk bisa mewujudkan amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Agus mengungkapkan, saat ini proses pengalihan tersebut masih dalam tahap pradiskusi. Dia berharap dari komunikasi yang tengah dibangun bisa mempercepat proses peralihan program-program jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita masih dalam tahap untuk melakukan pradiskusi, dialog dulu. Tentunya tidak hanya untuk kepentingan penggabungan tatepi juga untuk melihat strategi dan kebijakan apa yang bisa mendukung terwujudnya amanah UU SJSN di 2029," kata dia.
Sementara itu, Pakar Jaminan Sosial Nasional, Chazali Situmorang mengatakan, dengan dialihkannya program jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan berarti Taspen dan Asabri dibubarkan. Keduanya masih tetap bisa beroperasi dengan membuat program-program baru di luar jaminan sosial.
"Jadi sebetulnya yang bertransformasi itu bukan Taspen atau Asabri. Silahkan itu dia juga satu perusahaan dengan men-create program-program lain. Tapi perintah UU adalah menyerahkan program-program jaminan sosial yaitu pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian baik oleh Taspen atau Asabri," ujar dia.
Â
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp 25 Triliun Sepanjang 2017
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melaporkan, jumlah pekerja yang tergabung sebagai pesertanya terus meningkat. Sebagai catatan, tenaga kerja terdaftar pada 2017 sebanyak 44,99 juta peserta, meningkat 7,78 persen dari 2016 yang sebesar 41,73 juta peserta serta telah membaar premi senilai Rp 25,2 triliun.Â
Adapun laporan pengelolaan program BPJSTK 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo. Laporan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 108 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, KAP telah memberikan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM). Namun begitu, dia menambahkan, BPJSTK akan terus berbenah diri agar bisa terus berkembang lebih baik.
"Kita tidak cukup berbangga diri, karena banyak tantangan dan peluang yang harus dilakukan. Tapi kita mensyukuri raihan ini, dan menyadari ini bukan hasil kerja kami semata, tapi seluruh tim, serta dukungan dari seluruh stakeholder," ungkapnya di Menara Jamsostek, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Dalam hal capaian kepesertaan, sebanyak 44,99 juta pekerja terdaftar sebagai peserta BPJSTK, dengan rincian 26,2 juta tenaga kerja peserta aktif dan 488.188 pemberi kerja aktif. Jumlah peserta tersebut memberikan kontribusi terhadap penerimaan iuran sebesar Rp 56,4 triliun.
Sepanjang 2017, BPJSTK juga telah membayar klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 25,2 triliun. Sementara itu, berdasarkan hasil survei kepuasan pelanggan oleh pihak independen, tingkat kepuasan peserta atas layanan BPJSTK sebesar 90,71 persen, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 88,20 persen.
Agus menambahkan, beberapa inisiatif strategis telah dilakukan sepanjang 2017 untuk memastikan bahwa para pekerja seperti pekerja bukan penerima upah, pekerja rentan dan pekerja migran juga terjamin oleh keberadaan BPJSTK.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement