Upaya Kemenhub Tingkatkan Daya Saing Industri

Kementerian Perhubungan mencatat masih banyak ditemukan perusahaan karoseri yang tidak memiliki SKRB

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Agu 2018, 15:55 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2018, 15:55 WIB
20150710-Cegah Laka Lantas, Dirjen Perhubungan Darat Sidak Angkutan Mudik di Terminal Pulogadung-Jakarta 5
Ilustrasi bus AKAP | Via: Liputan6.com/Herman Zakharia

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih banyak ditemukan perusahaan karoseri yang tidak memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) atau produksi karoseri yang tidak sesuai dengan SKRB. 

Oleh karena itu, Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub meminta kepada pengusaha karoseri untuk mematuhi regulasi terkait rancang bangun. 

Di sisi lain, untuk meningkatkan saya saing industri ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi akan mengusulkan beberapa insentif. Saat ini diusulkan penurunan biaya penerbitan SKRB.

Sebelumnya penerbitan SKRB ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 35 juta, atas masukan dan pertimbangan berbagai pihak, Kementerian Perhubungan mengusulkan penurunan besaran biaya tersebut hingga menjadi Rp 9-10 juta. 

"Diharapkan dengan penurunan BNBP tersebut, industri karoseri nasional dapat bergairah lagi, dan mampu bersaing dengan industri karoseri dari luar,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/8/2018).

Dia menuturkan, industri karoseri Indonesia saat ini sudah bagus, terbukti pesanan juga datang dari luar negeri yaitu Fiji dan Bangladesh.

Hal ini diketahuinya saat berkunjung ke salah satu pabrik karoseri di Jawa Tengah.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

 

Kemenhub Ketatkan Aturan

Bus Apron
Foto: Kementerian Pariwisata.

Kementerian Perhubungan telah mengetatkan peraturan pembuatan karoseri dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Pelanggaran over dimensi dapat berujung sanksi pidana. 

"Saat ini kami telah melatih sejumlah petugas agar memiliki kompetensi sebagai penyidik pelanggaran rancang bangun. Jadi kalau selama ini pelanggaran terhadap over dimensi terkesan aman dan dibiarkan, maka jangan kaget ke depan akan ditindak,"lanjutnya.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 277, Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yaitu sanksi pidana kurungan 1 tahun, dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kementerian Perhubungan juga memberikan kemudahan dalam penerbitan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan adanya sistem SRUT Online. 

Budi berharap agar Asosiasi Karoseri Indonesia (ASKARINDO) dapat menjadi mitra kerja pemerintah, dan dapat memberi masukan dalam proses penyusunan regulasi terkait.

"Perusahaan karoseri dan pemerintah adalah mitra yang sejajar, mari bekerja lebih semangat, patuhi regulasi yang berlaku, sehingga industri karoseri nasional bisa lebih maju dan lebih mendunia," pungkas Budi. (Yas)

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya