Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakin proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 bisa dibuka pada 26 September nanti.
Menurut catatan BKN pada Kamis, 20 September kemarin, dari total 76 kementerian dan 515 pemerintah daerah yang berpartisipasi dalam seleksi CPNS ini, baru ada 72 instansi yang memberikan formasi untuk ditayangkan pada portal sscn.bkn.go.id.
Advertisement
Baca Juga
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, masa pendaftaran idealnya memang baru dibuka setelah formasi final CPNS 2018 dari seluruh instansi sudah masuk.
"Kenapa begitu? Karena masyarakat atau pendaftar bisa search pendidikannya, formasi atau lokasi yg dia inginkan (di situs SSCN). Kenapa kita berikan batas waktu 26 september? Supaya semua instansi ini cepat-cepat meng-input datanya," terangnya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Dia juga menambahkan, jumlah instansi yang telah memasukan datanya kini terus meningkat. "Sekarang ini kayaknya tambah lagi deh. Itu tiap menit saya rasa tambah terus," sambungnya.
Meski begitu, ia pun mencermati, memang tidak mudah dan tak boleh asal dalam mempublikasi formasi akhir. "Kalau salah nanti akan menjadi urusan dan muncul pengaduan lagi," tambahnya.
Namun, Bima yakin, proses panjang terkait perekrutan aparatur sipil negara baru ini bakal berakhir sesuai target awal. Salah satunya, membuka proses pendaftaran pada 26 September 2018.
"Saya harap tanggal 26 September nanti semua formasi sudah masuk. Jadi sudah bisa diakses untuk melakukan pendaftaran," pungkas dia.
Dokumen yang Harus Disiapkan Buat Daftar CPNS pada 26 September
Setelah detail formasi diumumkan, pendaftaran CPNS 2018 akan dilaksanakan secara serentak oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) pada 26 September 2018.
Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan pelamar untuk bisa mendaftar sebagai CPNS?
Baca Juga
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN)‎ Mohammad Ridwan‎ mengatakan, sambil menunggu waktu tersebut, para calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan beberapa dokumen yang akan dibutuhkan dalam pendaftaran rekrutmen CPNS 2018.
Beberapa dokumen tersebut antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah asli, transkrip nilai dan foto resmi dengan background merah.
"Juga dokumen pendukung sesuai persyaratan masing-masing Instansi," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Dia mengungkapkan, untuk pendaftaran, BKN telah mengimbau seluruh K/L dan Pemda yang membuka formasi CPNS 2018 untuk dapat mengumumkan penerimaan CPNS, selain di laman www.sscn.bkn.go.id juga melalui portal masing-masing K/L dan Pemda.‎
"Pendaftaran rekrutmen CPNS tahun 2018 akan dimulai secepat-cepatnya tanggal 26 September 2018 dan pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN," kata dia.
Pelamar CPNS dapat mengakses portal ‎www.sscn.bkn.go.id untuk mengetahui‎ persyaratan dan formasi CPNS 2018 yang dibuka oleh K/L dan Pemda. Hal ini sebagai bahan pertimbangan sekaligus memudahkan calon pelamar mengetahui posisi, lokasi penempatan dan persyaratan setiap formasi baik di instansi pusat maupun daerah.
Advertisement