Kendalikan Rupiah, BI Rilis Instrumen Domestic Non-Deliverable Forward

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru mengenai transaksi pasar Non-Deliverable Forward (DNDF).

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Sep 2018, 14:24 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2018, 14:24 WIB
Rapat Dewan Gubernur BI Memutuskan Kenaikan Suku Bunga Acuan
Gubernur BI, Perry Warjiyo (kedua kiri) saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/06). Pada Rapat Dewan Gubernur BI, suku bunga Lending Facility (LF) sebesar 50 bps menjadi 6%, berlaku efektif sejak 29 Juni 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru mengenai transaksi pasar Non-Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri atau Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Keluarnya aturan ini untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

NDF merupakan instrumen derivatif dari kontrak perdagangan mata uang berjangka. NDF merupakan kontrak membeli atau menjual valuta asing (valas) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan di awal. Sedangkan Domestik NDF maka transaksi tersebut dilakukan di dalam negeri.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, ada tiga latar belakang keluarnya aturan tersebut. Pertama kadanya ketidakpastian global. Akibat dari meningkatnya ketidakpastian kondisi ekonomi global, negara emerging market mengalami capital outflow yang cukup besar. Akibatnya, fliktuasi nilai tukar menjadi sangat tinggi, termasuk di dalamnya adalah rupiah.

"Untuk itu, pelaku pasar membutuhkan alternatif instrumen lindung nilai untuk mitigasi risiko nilai tukar," jelas dia di Gedung BI, Kamis (27/9/2018).

Latar belakang kedua adalah untuk lindung nilai. DI sini lain, investor yang memiliki aset rupiah yang jumlahnya cukup besar banyak melakukan lindung nilai di pasar NDF di luar negeri. Hal ini tentu saja berpengaruh negatif terhadap harga spot nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. Oleh karena itu diperlukan alternatif instrumen berupa Domestic Non Deliverable Forward.

Latar belakang ketiga adalah bisa dimonitor. Dengan transaksi Domestic Non Deliverable Forward , pelaku pasar memiliki alternatif dalam melakukan transaksi hedging. Di samping itu, BI dapat memonitor pelaksanaan transaksi, baik di sisi mekanisme, volume maupun harga. Atas dasar ini, BI dapat melakukan intervensi di pasar forward domestik dengan penyelesaian transaksi dalam mata uang rupiah, sehingga tidak berpengaruh terhadap posisi cadangan devisa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tujuan

Rapat Dewan Gubernur BI Memutuskan Kenaikan Suku Bunga Acuan
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/06). Pada Rapat Dewan Gubernur BI suku bunga Deposit Facility (DF) juga naik 50 bps menjadi 4,50%, (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Perry melanjutkan, tujuan dikeluarkannya instrumen baru ini adalah untuk mendukung upaya stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyediaan alternatif instrumen hedging melalui penambahan instrumen hedging yang sudah ada saat ini.

Selain itu, instrumen DNDF ini juga untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan.

terakhir, adanya DNDF bisa meningkatkan keyakinan eksportir, importir serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya