Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menyebut bahwa pihaknya akan segera meyelesaikan aturan terkait pengenaan sanksi bagi bandan usaha BBM yang tidak mencampurkan biodisel 20 persen atau B20.
Berdasarkan ketentuan, apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang yaitu Rp. 6.000 per liter.
Advertisement
Baca Juga
"Saya baru selesai bikin SOP sanksinya. Ya yang Rp 6.000 itu loh. Tapi kan mekanismenya nanti sesuai SOP," kata Djoko saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/10).
Meski demikian, dirinya tidak memberikan penjelasan secara rinci kapan aturan tersebut dapat segera dirampungkan. "(Kapan?) Sebentar, (pokoknya) secepatnya," imbuhnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Kantongi Nama
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sudah mengantongi badan usaha yang tidak mematuhi aturan penggunaan campuran sawit dengan solar (B20).
"Ada banyak apalagi di awal-awal. Saya nggak mau bikin heboh dengan menyebut salah satu," kata dia di Hotel Inaya.
Darmin mengaku jika pemerintah sudah menyiapkan mekanisme sanksi yang akan diberikan kepada badan usaha yang terbukti melanggar peraturan.
Meskipun demikian, Mantan Gubernur BI ini mengaku masih enggan membeberkan lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan kepada badan usaha tersebut.
"Sanksinya sebenarnya sudah. Kita sudah identifikasi siapa yang kena sanksi, tinggal pelaksanaannya saja," dia menandaskan.
Advertisement