Aturan Sanksi Badan Usaha yang Tak Patuhi B20 Hampir Rampung

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sudah mengantongi badan usaha yang tidak mematuhi aturan penggunaan campuran sawit.

oleh Merdeka.com diperbarui 18 Okt 2018, 21:07 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 21:07 WIB
Pemerintah Subsidi Solar
Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Pemerintah berencana untuk menambah subsidi solar di tengah harga minyak dunia yang sedang naik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menyebut bahwa pihaknya akan segera meyelesaikan aturan terkait pengenaan sanksi bagi bandan usaha BBM yang tidak mencampurkan biodisel 20 persen atau B20.

Berdasarkan ketentuan, apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang yaitu Rp. 6.000 per liter.

"Saya baru selesai bikin SOP sanksinya. Ya yang Rp 6.000 itu loh. Tapi kan mekanismenya nanti sesuai SOP," kata Djoko saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/10).

Meski demikian, dirinya tidak memberikan penjelasan secara rinci kapan aturan tersebut dapat segera dirampungkan. "(Kapan?) Sebentar, (pokoknya) secepatnya," imbuhnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Kantongi Nama

20151224-Jelang awal tahun 2016, Pemerintah Akan Turunkan Harga BBM
Petugas mengisi bahan bakar jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (24/12). Jelang awal tahun 2016, Pemerintah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sudah mengantongi badan usaha yang tidak mematuhi aturan penggunaan campuran sawit dengan solar (B20).

"Ada banyak apalagi di awal-awal. Saya nggak mau bikin heboh dengan menyebut salah satu," kata dia di Hotel Inaya.

Darmin mengaku jika pemerintah sudah menyiapkan mekanisme sanksi yang akan diberikan kepada badan usaha yang terbukti melanggar peraturan.

Meskipun demikian, Mantan Gubernur BI ini mengaku masih enggan membeberkan lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan kepada badan usaha tersebut.

"Sanksinya sebenarnya sudah. Kita sudah identifikasi siapa yang kena sanksi, tinggal pelaksanaannya saja," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya