Menko Darmin Kantongi Badan Usaha yang Langgar Aturan B20

Pemerintah sudah menyiapkan mekanisme sanksi yang akan diberikan kepada badan usaha yang terbukti melanggar peraturan program B20.

oleh Merdeka.com diperbarui 11 Okt 2018, 17:49 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2018, 17:49 WIB
(Foto:Liputan6.com/Ilyas I)
Peluncuran perluasan penerapan Biodiesel 20 persen (Foto:Liputan6.com/Ilyas I)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sudah mengantongi badan usaha yang tidak mematuhi aturan penggunaan campuran sawit dengan solar (B20).

"Ada banyak apalagi di awal-awal. Saya nggak mau bikin heboh dengan menyebut salah satu," kata dia di Hotel Inaya, Bali, Kamis (11/10/2018).

"Pokoknya tunggu saja nanti kita sebutkan siapa saja," imbuhnya.

Darmin mengaku jika pemerintah sudah menyiapkan mekanisme sanksi yang akan diberikan kepada badan usaha yang terbukti melanggar peraturan.

Meskipun demikian, Mantan Gubernur BI ini mengaku masih enggan membeberkan lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan kepada badan usaha tersebut.

"Sanksinya sebenarnya sudah. Kita sudah identifikasi siapa yang kena sanksi, tinggal pelaksanaannya saja," dia menandaskan.

Pemerintah melaksanakan program pencampuran 20 persen minyak sawit dengan solar (B20) sejak 1 September 2018.

 

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Belum Terapkan Program B20, Badan Usaha Terancam Denda Rp 270 Miliar

(Foto:Liputan6.com/Ilyas I)
Peluncuran penerapan Biodiesel 20 persen (Foto:Liputan6.com/Ilyas I)

Pemerintah melaksanakan program pencampuran 20 persen minyak sawit dengan solar (B20) sejak 1 September 2018. Namun sampai saat ini masih ditemukan badan usaha yang tidak menerapkan program tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, berdasarkan temuan awal masih ada badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang belum melaksanakan program B20.

"Bisa badan usaha BBM atau BBN. Dua-duanya ada, tapi lebih banyak di BBN," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Terkait adanya pelanggaran badan usaha‎ yang belum menerapkan program B20, dibayangi ancaman denda mencapai Rp 270 miliar.

Namun Rida belum bisa menyebutkan jumlah badan usaha yang melakukan pelanggaran. "Kemarin waktu di Menko terakhir, itu potensi baru temuan awal kurang lebih Rp 270 miliar (dendanya)," tutur dia.

‎Terkait dengan pelaksanaan program B20, Rida mengakui sampai saat ini telah berjalan, namun belum optimal karena masih terdapat beberapa kendala pada sektor logistik dan transportasi.

"Lancar Alhamdulilah. makin lancar. Apa sudah maksimum, kami mengakui belum. ya masih ada isu di logistik, transportasi. Bukannya kita tidak mitigasi, tapi di luar ekspektasi kita," tandasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya