7.351 Lolos Seleksi Administrasi CPNS Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional telah mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi CPNS dan berhak mengikuti tes SKD. Simak aturan tesnya yang wajib diikuti.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 16:00 WIB
Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat pengecekan keabsahan administrasi di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) telah merilis daftar nama peserta CPNS tahun anggaran 2018 yang lolos seleksi administrasi. Total sebanyak 7.351 pelamar dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahap selanjutnya.

Peserta yang lulus wajib mengikuti beberapa ketentuan sesuai yang tertulis pada Pengumuman Nomor: 4600/2/KPG.01.00/X2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS di Lingkungan Perpustakaan Nasional Tahun 2018. 

Ketentuan yang wajib dipenuhi antara lain:

1. Mencetak Kartu Peserta Ujian secara online pada tanggal 21 s.d. 25 Oktober 2018 melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta.

2. Mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jl. Mayjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.

3. Memakai baju putih dengan celana/bawahan warna gelap pada saat pelaksanaan SKD, dan memakai sepatu bebas dan bukan sepatu sandal.

4. Hadir 60 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai untuk melakukan registrasi.

Yang wajib dibawa

Sistem Tes Seleksi CPNS Berbasis On-line, Disimulasikan
Beberapa peserta tes CPNS melakukan simulasi sistem tes seleksi CPNS berbasis on-line di Jakarta, (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Selain itu, peserta juga wajib membawa beberapa dokumen pada saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di antaranya:

a) Print out Kartu Peserta Ujian yang akan dilegalisir oleh panitia pada saat mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

b) Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bagi peserta yang tidak membawa KTP-el asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN.

Peserta yang tidak membawa kartu ujian atau yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian, tidak dapat mengikuti ujian.

Untuk melihat daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi bisa diakses dengan mengklik laman ini.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat melihat hasil seleksi administrasi dengan login pada laman https://sscn.bkn.go.id. (Felicia Margaretha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya