AJB Bumiputera Miliki Direksi dan Komisaris Baru

OJK memang menginginkan agar jajaran direksi dan komisaris baru AJB Bumiputera adalah yang selama ini berkecimpung dan memahami dunia asuransi.

oleh Nurmayanti diperbarui 27 Okt 2018, 17:18 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2018, 17:18 WIB
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
Liputan6.com, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah memiliki jajaran direksi dan komisaris baru. Mereka terdiri dari 4 direksi dan 1 komisaris. 
 
Jajaran manajemen ini merupakan para ahli yang ditunjuk melalui proses seleksi.
 "Mereka mulai bekerja usai dinyatakan lulus fit and proper test,"  ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi kepada sejumlah media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/10/2018). 
 
 
Riswinandi menuturkan, keempat direksi yang dimaksud yakni Sutikno Sjarif, Yusuf Budi Baik, dan Sri Rahayu. Ketiganya diketahui berasal dari PT Zurich Insurance Indonesia. Sementara Dena Chaerudin berasal dari internal AJB Bumiputera.
 
OJK memang menginginkan agar jajaran direksi dan komisaris baru AJB Bumiputera adalah yang selama ini berkecimpung dan memahami dunia asuransi.
 
Terpilihnya jajaran manajemen baru ini, berawal dari hasil sidang luar biasa yang berlangsung pada 17 Oktober lalu oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA). Kemudian pada 24 disahkan usai dilakukan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
 
Selain direksi, telah diputuskan juga komisaris AJB Bumiputera, di mana satu orang berasal dari Badan Perwakilan Anggota (BPA). "Komisaris ada satu tapi rencananya nanti akan ada 3. Mereka ini adalah orang yang harus paham soal asuransi," dia menambahkan.
 
Keberadaan jajaran direksi dan komisaris yang baru ini diharapkan bisa segera melakukan pembenahan di AJB Bumiputera. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Asuransi Bumiputera Kembali Jualan

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransi sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

“Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di AJBB pada 7 hingga 23 Februari 2018 lalu untuk memastikan kesiapan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produknya.

Adapun cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya.

“Kita terus mendorong agar AJBB senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja operasional sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap AJBB dan dunia asuransi di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJBB.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya