Menaker: 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2019

Menaker Hanif Dhakiri menyatakan, hingga saat ini sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 02 Nov 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 16:00 WIB
banner peta ump 2017
Besaran Kenaikan UMP 2017 yang Berbeda (Liputan6.com/Trie yas)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengemukakan, hingga saat ini sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Sedangkan 8 provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul,” kata Hanif seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (2/11/2018).

Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP itu, dia memastikan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.  “Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong,” jelas Hanif.

Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker menduga bisa saja mereka sudah mengumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini mengikuti perkembangan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menaker Hanif mengungkapkan, besaran kenaikan UMP itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. ‎Dan menurut ketentuan, PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen,” katanya  di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018) lalu.

Moratorium TKI

Sementara itu, saat ditanya moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terkait eksekusi kepada Tuty Tursilawawati, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai pengiriman TKI.

Bayar Upah di Bawah UMP, Pengusaha Terancam Penjara 4 Tahun

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan para pengusaha wajib untuk membayar upah para pekerjanya minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh kepada daerah masing-masing.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Adriani mengatakan, pada hari ini UMP 2019 wajib diumumkan oleh para kepa‎la daerah. Kemudian pada 1 Januari 2019, ketentuan UMP tersebut sudah mulai berlaku.‎

"Jadi UMP ditetapkan hari ini, 1 November dan berlaku untuk upah minimum 1 Januari 2019 sampai Desember 2019. Jadi mulai 1 Januari semua perusahaan harus membayar upah pekerja buruh sesuai upah minimum yang ditetapkan ini," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Jika setelah berlaku masih ada pengusaha yang belum membayarkan upah pekerjanya minimal sebesar UMP, maka pengusaha tersebut bisa kenakan sanksi hingga hukuman pidana 4 tahun penjara.‎

"Kalau perusahaan melanggar tentu ada sanksinya. Nah itu sanksinya berat karena sanksinya pidana. Karena perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan. Sanksinya pidana ya penjara satu sampai 4 tahun," kata dia.

Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha yang perusahaannya berada di daerah yang telah mampu menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Pengusaha tersebut juga wajib untuk mengikuti ketentuan dari UMK tersebut.

"(Kalau membayar upah di bawah UMK) Kena sanksi, sama seperti UMP. Karena begitu ditetapkan itu menjadi wajib. Tapi tidak semua kabupaten kota. Karena hanya daerah yang perusahaannya mampu saja," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya