Buruh Minta Gubernur Tetapkan UMP Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

Buruh menilai kebijakan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Okt 2018, 11:45 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2018, 11:45 WIB
Presiden FSPMI/KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekaniske survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi seperti formula penetapan UMP berdasarkan PP 78/2015.

Terkait hal ini, Said mendesak para gubernur, khususnya Gubernur DKI Jakarta tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2019.

"Tidak hanya untuk DKI. KSPI dan buruh Indonesia mendesak para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia agar dalam penetapan UMP/UMK tidak menggunakan PP 78/2018 yang bertentangan dengan UU 13/2003," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Tentang program kartu pekerja yang meringankan buruh dalam hal transportasi dan potongan harga kebutuhan pokok, KJP untuk anak pekerja serta DP 0 persen untuk perumahan bagi buruh, KSPI dan buruh Jakarta sangat mendukung.

"Karena hal itu akan meringankan biaya pekerja yang bekerja di DKI dan atau yang bertempat tinggal di DKI. Apalagi sekitar 35 persen dari nilai KHL adalah biaya untuk transportasi dan sewa rumah," ujar dia.

 

Berapa Perkiraan Upah Minimum di Jakarta pada 2019?

Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Sebelumnya,Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 atau disebut [UMP 2019](telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. "") sebesar 8,03 persen. Lantas berapa kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada tahun depan?

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, jika mengacu pada keputusan tersebut, UMP 2019 di Jakarta diperkirakan menjadi Rp 3.940.972. Angka tersebut naik Rp 292.937 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 3.648.035.

"Jika kita mengacu kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen maka besaran UMP 2019 DKI Jakarta akan mendekati angka Rp 4 juta atau sekitar Rp. 3.940.972," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018.

Sedangkan untuk 2020, hampir bisa dipastikan upah minimum di Jakarta akan menembus angka Rp 4 juta.‎ Menurut Sarman, hal ini harus menjadi perhatian para pengusaha agar bisa mempersiapkan keuangannya guna membayar gaji pekerjanya.

"Dan dipastikan UMP 2020 akan menembus angka Rp 4 juta lebih," lanjut dia.

Sementara bagi pekerja, lanjut Sarman, kenaikan baik di 2019 maupun 2020, sudah sangat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Terlebih untuk para pekerja yang masih belum menikah.

"Bagi seorang pekerja bujangan dan nol pengalaman, besaran ini sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya