Lewat PPPK, Warga Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Jadi Abdi Negara

Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 22 Des 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2018, 09:00 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Kepala BKN Bima Haria Wibisana

Liputan6.com, Jakarta - Mulai tahun depan, pemerintah akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menariknya, teknis penyusunan kebutuhan PPPK akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, di mana Kementerian PANRB dan BKN terlibat di dalamnya.

"Teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut," ujarnya seperti dikutip dari laman BKN.

Bima menambahkan, jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50 persen.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin menjelaskan bahwa nantinya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan dengan sangat terbuka.

Menurut Syafruddin, rekrutmen PPPK akan diselenggarakan sangat terbuka karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Syafruddin mengharapkan PPPK dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun, yaitu batas usia rekrutmen CPNS.

“PPPK terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Syafruddin.

Rekrutmen PPPK Dibagi 2 Fase

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Sementara untuk waktu rekrutmen PPPK ini, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan bahwa rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

Menurutnya, rekrutmen PPPK akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019 dan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.

"Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019," katanya.

Setiawan juga mengatakan, selain rekrutmen PPPK, pada tahun 2019 nanti rencananya juga akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya