Pemerintah Rekrut PPPK, Status Sama dengan PNS?

Penjelasan mengenai status PPPK dan PNS.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 10 Jan 2019, 06:20 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 06:20 WIB
3 Tes Kesehatan Wajib untuk CPNS (Liputan 6)
3 Tes Kesehatan Wajib untuk CPNS (Liputan 6)

Liputan6.com, Jakarta - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diandalkan pemerintah sebagai solusi menampung pegawai Honorer K2. Tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian juga akan menjadi prioritas PPPK.

Bila melihat dari PP Nomor 49 tahun 2018, telah dijelaskan bahwa PPPK memiliki gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Para PPPK juga berhak mendapat cuti yang memadai.

Lantas bagaimana dengan status antara PPPK dan CPNS?

"Berdasarkan UU 5 tahun 2014 tentang ASN. Aparatur Negeri Sipil itu terdiri atas PNS dan PPPK. Bukan penyetaraan, tetapi penghasilannya memang disetarakan dengan PNS, tetapi dia bukan PNS," jelas Ketua Biro Humas BKN M. Ridwan ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/1/2018).

Ada pula urusan kontrak pekerjaan. Sebelumnya, Deputi SDM Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, menyebut pegawai PPPK dapat bekerja hingga sebelum masa pensiun.

Tetapi, Ridwan menjelaskan tetap ada evaluasi bagi para PPPK. Batas waktu kerja juga masih dalam tahap diskusi.

"Kontraknya setahu saya itu masih didiskusikan apakah tahunan atau lima tahunan, dan sebagainya, tapi tiap tahun pasti ada pejabat pembinaan kepegawaiannya," papar Ridwan.

"Secara umum, kontrak itu akan dievaluasi setahun. Yang evaluasi pejabat pembina kepegawaian setempat, gubernur, bupati, walikota, dan sebagainya," ia melanjutkan. 

Untuk detail rekrutmen PPPK, pihak BKN masih bisa memberikan tanggal pasti atau alokasi lowongannya. Pasalnya, pihak pemerintah masih terus berkoordinasi dalam segala persiapan rekrutmen. 


Upah dan Tunjangan Pekerja Kontrak Pemerintah Bakal Setara dengan PNS

Ilustrasi tes CPNS (4)
Ilustrasi tes CPNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 November 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perjanjian Kerja atauPP Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan itu juga turut mengatur soal keberadaan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer. Ini sebagai upaya hapus keberadaan tenaga honorer di Kementerian/Lembaga (K/L).

Menanggapi hal tersebut,  Ridwan mengatakan, pengadaan PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tenaga honorer. 

Namun begitu, ia tak bisa menepis kenyataan tenaga honorer di lingkungan K/L masih akan tetap ada dalam beberapa tahun mendatang.

"Ya engga bisa ditutupin juga. Honorer masih akan ada sampai kira-kira 5 tahun mendatang. Dengan adanya PPPK ini, kami mau nantinya enggak ada lagi tenaga honorer," ungkapnya.

"Pengadaan PPPK ini bertahap, enggak bisa langsung sekaligus menghapus keberadaan tenaga honorer," Ridwan menambahkan.

Adapun PP Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan, PPPK bakal mendapat gaji dan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ridwan menyampaikan, PPPK kelak memang bakal upah serupa dengan PNS yang diterima lewat seleksi CPNS. Dengan catatan, tambahnya, tidak mendapat tunjangan pensiun selayaknya PNS pada umumnya.

"Secara pendapatan yang akan dibayar pemerintah mereka akan sama dengan PNS. Tapi PT Taspen tidak akan memberikan uang pensiun di akhir masa kontrak," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya