Liputan6.com, Jakarta Pergantian tahun menjadi hal yang ditunggu banyak orang, terutama bagi para tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada minggu keempat atau akhir bulan Januari 2019.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisement
Baca Juga
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Liputan6.com telah merangkum beberapa fakta menarik seputar pendaftaran PPPK. Berikut uraiannya:
1. Mengangkat dan Mengganti Tenaga Honorer
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Moeldoko berharap dengan adanya skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer.
"Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," ujar Moeldoko, seperti dikutip dari laman Setkab.
Moeldoko melanjutkan, bagi para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Ini karena seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
Menurutnya, hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.
2. Dibagi 2 Fase Rekrutmen
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan bahwa rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
Menurutnya, rekrutmen PPPK akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019 dan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.
"Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019," ujarnya seperti dikutip dari laman BKN.
3. Usia Pelamar Minimal 20 Tahun dan Maksimal 1 Tahun Sebelum Pensiun
PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora, maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, "Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun di bawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya."
4. Profesional, Diaspora, hingga Honorer Berpeluang Jadi PPPK
Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
“Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait P3K ini, memberikan ruang kepada profesional, antara lain eks pegawai honorer,” ujarnya.
Menteri berharap, melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
Menteri Syafruddin mengatakan untuk eks tenaga honorer akan diprioritaskan seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018 mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.
Advertisement
5. Rekrutmen PPPK Melalui 2 Tahapan Seleksi
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
6. Teknis Penyusunan Kebutuhan PPPK Sama Dengan Teknis Penyusunan Kebutuhan CPNS
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, di mana Kementerian PANRB dan BKN terlibat di dalamnya.
"Teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut," ujarnya seperti dikutip dari laman BKN.
Bima menambahkan, jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50 persen.
7. Rekrutmen PPPK Diselenggarakan Sangat Terbuka
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin menjelaskan bahwa nantinya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka.
Menurut Syafruddin, rekrutmen P3K akan diselenggarakan sangat terbuka karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
Syafruddin berharap, P3K dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun, yaitu batas usia rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tuturnya, seperti dikutip dari laman BKN.
8. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Paling Singkat 1 Tahun dan Dapat Diperpanjang
Disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
“Perpanjangan hubungan kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling lama lima tahun,” bunyi Pasal 37 ayat (5) PP itu.
Advertisement
9. Diberi Gaji dan Tunjangan Setara PNS
PP 49/2018 menyebutkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
10. Diberi Kesempatan untuk Pengayaan Pengetahuan
Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
“Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja, kecuali bagi PPPK yang mengemban tugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu,” bunyi Pasal 40 ayat (1,2) PP 49/2018.
11. Bisa Dapat Penghargaan
PP 49/2018 menegaskan, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
c. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
12. PPPK Wajib Mematuhi Disiplin
Menurut PP 49/2018, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin. Instan Pemerintah pun wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK, serta melaksanakan bebagai upaya peningkatan disiplin.
“PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 51 ayat (3) PP ini.
PP ini juga mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja bagi PPPK. Disebutkan, pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPK; atau
e. tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Adapun pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
a. dihukum penjara berdasakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana itu dilakukan dengan tidak berencana;
b. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Selain itu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling sedikit dua tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Advertisement
13. Berhak Mendapatkan Cuti
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 juga menyebutkan, setiap PPPK berhak mendapatkan cuti, yang terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti melahirkan; dan
d. cuti bersama.
“PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, selama 12 hari kerja,” bunyi Pasal 78 ayat (1,2) PP ini.
Adapun PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapatkan liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Sedangkan PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari, menurut PP ini, berhak atas cuti saki, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan melampirkan surat keterangan dokter.
“Hak cuti sakit sebagimana dimaksud diberikan untuk waktu paling lama satu bulan,” bunyi Pasal 83 ayat (4) PP ini. Sementara untuk PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, dilakukan pemutusan hubungan kerja.
PP ini juga menegaskan, PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPK, menurut PP ini, PPPK berhak atas cuti melahirkan paling lama tiga bulan, dan tetap menerima penghasilan setelah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk cuti bersama PPPK, menurut PP ini, mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 November 2018 itu.
14. Dapat Hak dan Fasilitas yang Setara PNS, Kecuali Jaminan Pensiun
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, tunjangan pensiun tidak bakal diberikan kepada PPPK. Namun begitu, sambungnya, tenaga PPPK bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
"Untuk PPPK ini dia tidak dibayarkan pensiun. Tapi tidak dibayarkan pensiun kan bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK," ungkapnya.
"Misal, Taspen mengadakan itu, boleh saja mereka memotong uang premi dari gajinya dibayarkan ke sana. Sehingga ketika pada akhir tahun kontrak, mereka mendapatkan tunjangan pensiunnya," tambah dia.
Dia pun menyebutkan, pemerintah telah menjalin pembicaraan dengan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) terkait ide tersebut. Bahkan, ia mengatakan, Taspen sendiri sudah siap untuk mengelolanya.
Terkait bagaimana skema pengaturan uang pensiun itu, Bima menjawab, ia belum mendengar kabar lebih lanjut dari Taspen. "Nah itu saya enggak tahu. Tapi kan karena PPPK ini manajemen dilakukan BKN, jadi harus ada nama, nomor induk, seperti itu. Kan bisa dipotong langsung untuk diberikan," pungkas dia.
15. Adanya PPPK Tak Bebani Anggaran Pemerintah
Adanya kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpotensi menambah beban anggaran lantaran harus mengeluarkan gaji yang lebih besar bagi para PPPK.
Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyakini adanya kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar pada beban angggaran.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, lanjut dia, mayoritas penerimaan calon PPPN ini akan dilakukan di daerah, bukan di tingkat pusat. Sehingga anggaran yang digunakan untuk mengaji pada PPPK itu nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita akan tahu berapa kemungkinan beban anggaran dari Pemda. Tapi kapan akan mulai diseleksi. Kalau ada beban anggaran maka mungkin tidak full, sebab sekarang kan sudah ada honorer. Ini sudah dibayar Pemda melalui APBD. Jadi bebanya tidak maksimal. Tapi yang jelas kalau dia jadi PPPK, maka take home pay dia akan lebih baik," jelas dia.
Menurut Askolani, nantinya alokasi gaji untuk PPPK di daerah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk 2019, pemerintah juga telah menaikkan alokasi DAU untuk daerah.
"DAU di 2019 naik dibanding 2018. Ini salah satunya untuk belanja pegawai, jadi ada potensi itu dipakai. Bebannya berapa nanti kita lihat. Karena untuk diangkat jadi PPPK itu tidak sekaligus tetapi bertahap. Ini akan meringankan beban Pemda. Dan selama ini sudah di tanggung Pemda, jadi tidak kaget," ungkap dia.
Sementara untuk potensi pengangkatan PPPK di tingkat pusat, Askolani menyatakan pihaknya masih akan menunggu ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun dia menyatakan jika pemerintah telah memiliki dana cadangan untuk hal tersebut.
"Kita tunggu dari Menteri PANRB. Kan setelah PP-nya jadi, Menteri PANRB akan susun strateginya. Beban untuk APBN kita belum tahu, tunggu dari Menteri PANRB. Tapi cadangan selalu ada," tandas dia.
Advertisement