Bakal Diatur, Tarif Bawah Ojek Online di Kisaran Rp 2.500

Tarif batas bawah ojek daring diperkirakan akan berada di kisaran Rp 2.000 hingga Rp 2.500.

oleh Arthur Gideon diperbarui 10 Jan 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 17:00 WIB
PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Keadaan ini mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif batas bawah ojek daring diperkirakan akan berada di kisaran Rp 2.000 hingga Rp 2.500. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring di Jakarta, Kamis (10/1/2019). 

Budi menjelaskan, pemerintah memang akan mengatur tarif ojek online. Namun dalam rancangan (draft) belum ditetapkan besarannya. Dia pun menegaskan tarif batas ojek online tidak akan di atas tarif batas taksi online.

"Kalau taksi online itu Rp 3.500, kalau ojek online mungkin bisa Rp 2.000-Rp 2.500, tarifnya atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500," katanya seperti dikutip dari Antara.

Budi mengatakan masalah tarif ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas dibanding dengan tiga aspek lainnya, seperti terkait pemberhentian pengemudi ojek (suspension), keselamatand dan kemitraan.

"Kalau saya perhatikan, di antara keempat ini yang prioritas sekali dan kemungkinan saya harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bukan Berdasarkan per Km

Penampakan Tempat Khusus Ojek Online di Balai Kota DKI Jakarta
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di tempat drop off yang disediakan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/7). Pengemudi ojek online harus menempati area tersebut saat menunggu penumpang. (Liputan.com/Faizal Fanani)

Budi menambahkan pihaknya juga tidak menetapkan tarif berdasarkan per kilometer, tetapi dengan sistem batas atas dan batas bawah.

"Katakan per kilometer minimal kita membuat tarif terendah, dan juga tarif teratas, tarif batas bawah, tarif batas atas nanti kita akan lakukan perhitungan," katanya.

Terdapat sejumlah aspek dalam penentuan tarif batas tersebut, di antaranya biaya langsung dan tidak langsung, investasi, biaya operasional, penyusutan kendaraan, bahan bakar minyak termasuk jam kerja pengemudi.

"Tarif versi aplikator dan versi pengemudi itu harus seimbang dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan dan yang lain," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya