Tak Cuma Ojek Online, Kemenhub Bakal Atur Ojek Pangkalan

Menteri Perhubungan Budi Karya menargetkan aturan terkait ojek online akan rampung pada Maret 2019.

oleh Merdeka.com diperbarui 08 Jan 2019, 20:09 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2019, 20:09 WIB
Ilustrasi ojek
Ilustrasi ojek

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan aturan terkait ojek online akan rampung pada Maret 2019. Hal tersebut sudah dia sampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dalam rakor yang dilakukan, hari ini, Selasa (8/1/2019).

"Saya rencanakan akhir bulan ini atau paling lambat Maret 2019," kata dia saat ditemui di Kemenko Maritim.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan dalam aturan tersebut nantinya juga diatur mengenai ojek pangkalan. Namun, pengaturan ojek pangkalan bukan terkait tarif, melainkan perlengkapan keselamatan.

"Itu juga kita bahas menyangkut masalah keselamatan dan keamanan. Kalau tarif tidak. Ya misal baju dan sebagainya. Kalau keselamatan kan harus pakai jaket, sepatu, tidak bisa sembarangan lagi. Itu kan melindungi dia," imbuhnya.

"Kalau tarif tidak. Mereka kan tawar-menawar," tambahnya.

Budi menambahkan, setelah aturan tersebut selesai akan langsung diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk ditindaklanjuti.

"Aturan sudah jadi (pada akhir Maret). Kita harapkan sudah ke Kemenkumham. Tapi kita tidak tahu karena aturan baru apakah butuh pengalihan waktu. Dalam peraturan peralihan ada beberapa bulan berlaku berarti ada itu. Kayak sekarang taksi ada masa peralihan 6 bulan. Tapi kita harapkan Maret aturan ojek online sudah ke Kemenkumham," jelas dia.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya