Tingginya Harga Tiket Pesawat Tak Bikin Target Inflasi Meleset

INACA menyatakan harga tiket pesawat saat ini mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2019, 17:00 WIB
20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa tingginya harga tiket pesawat yang terjadi belakangan ini tidak berpengaruh besar terhadap inflasi. Bahkan, BI optimistis inflasi tahun ini akan tetap berada dalam kisaran 3,5 plus 1 persen.

"Itu berdampak kepada inflasi. Tapi tentunya itu masih tidak akan berdampak besar kepada kenaikan inflasi sampai keluar dari range kita target kita," kata Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo saat ditemui di Kompleks Masjid BI, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Berdasarkan Survei Pemantauan Harga (SPH) Bank Indonesia pada minggu pertama Januari 2019 terjadi inflasi 0,5 persen secara month to month. Sementara, secara year on year (yoy) tercatat sebesar 0,03 persen.

Adapun faktor penyumbang terjadinya inflasi pada minggu pertama Januari 2019 ini antara lain komoditas pangan, daging, telur, cabai, dan bawang. "Itu kita melihat untuk tekanan inflasi dari pangan relatif stabil dibanding tekanan dari tahun lalu," kata Dody.

Seperti diketahui, sejumlah warga di Padang, Sumatera Barat kembali mengeluhkan mahalnya tiket pesawat udara rute Padang - Jakarta yang sudah terjadi sejak pertengahan Desember 2018 hingga Januari 2019.

Berdasarkan penelusuran di salah satu situs penyedia tiket daring di Padang, untuk kategori penerbangan berbiaya murah rute Padang - Jakarta dengan lama penerbangan 1 jam 50 menit dibanderol dengan harga Rp 1.134.000 untuk jadwal penerbangan tiga hari ke depan yang dalam kondisi normal hanya Rp 700.000.

Agak unik, ada maskapai untuk rute Padang - Jakarta transit di Kuala Lumpur dengan lama perjalanan 7 jam 45 menit malah harga tiketnya hanya Rp 1.124.000 atau lebih murah dari penerbangan langsung.

"Masa saya mau ke Jakarta karena ingin murah harus lewat Malaysia dulu, mesti punya paspor dulu, ini kan sudah tidak masuk akal secara logika," kata Ardi, salah seorang warga Padang seperti dikutip dari Antara.

Sementara untuk jadwal penerbangan pekan depan berdasarkan pantauan di situs penyedia tiket harga tiket pesawat masih tetap bertahan di angka Rp 1.134.000 untuk kategori penerbangan berbiaya murah kelas ekonomi. Tak hanya itu, saat dicek jadwal penerbangan pada 31 Januari 2019 harga masih sama yakni Rp 1.134.000.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

INACA Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Lebihi Batas Atas

Ilustrasi
Ilustrasi pesawat lepas landas. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Sehubungan dengan isu yang mengemuka terkait mahalnya harga tiket pesawat, Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri menegaskan bahwa range harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI.

Sekretaris Jendral INACA Tengku Burhanudin mengatakan, adapun harga tiket pesawat tersebut, menyesuaikan dengan permintaan yang masih tinggi pada periode liburan natal dan tahun baru 2018/2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.

"Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan," kata dia, Jumat (11/1/2019).

INACA memproyeksikan periode peak season natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang.

Tengku menambahkan, INACA juga memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan RI dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku.

Kementerian Perhubungan RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

"Harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), Biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya