Kemenhub: Tak Ada Maskapai Jual Harga Tiket di Atas Tarif Batas Saat Libur Akhir Tahun

Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kemenhub terus memantau penjualan harga tiket maskapai saat menghadapi libur Natal dan tahun baru 2019.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Des 2018, 10:45 WIB
Diterbitkan 29 Des 2018, 10:45 WIB
Ilustrasi kabin pesawat
Ilustrasi kabin pesawat (Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau penjualan harga tiket maskapai saat menghadapi libur Natal dan tahun baru 2019. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengakui, pada saat libur akhir tahun baik Natal dan Tahun Baru, biasanya maskapai memberlakukan tarif berbeda dibandingkan pada hari hari biasa. Namun, hal tersebut wajar dilakukan sesuai dengan banyaknya permintaan perjalanan. 

"Pemerintah mengawasi besaran harga tiket yang dijual oleh maskapai dan dipastikan hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Polana, Sabtu (29/12/2018).

Polana mengatakan, maskapai dalam memberlakukan tarif wajib mematuhi ketentuan yang ada. "Semua maskapai penerbangan menjual tiket baik di hari biasa maupun pada peak season seperti Lebaran, Natal dan Tahun baru wajib mengikuti aturan yang berlaku, yakni PM nomor 14 tahun 2016 terkait besaran tarif batas atas dan batas bawah,” tegas Polana.

Polana menjelaskan, pengaturan tarif tersebut berlaku bagi penumpang pesawat yang membeli tiket kelas ekonomi untuk pesawat dengan rute berjadwal yang beroperasi di wilayah domestik Indonesia. Bagi maskapai yang melanggar, akan dikenakan sanksi.

"Apabila ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut maka kami akan menindak sesuai ketentuan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan,” tutur Polana.

Kemenhub mengharapkan penetapan tarif oleh maskapai disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan usaha. Polana juga menegaskan tarif angkutan udara tidak berbanding lurus dengan keselamatan.

"Core business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan. Standar keselamatan tidak terpengaruh oleh tinggi atau rendahnya tiket yang dibayar penumpang. Kelas ekonomi ataupun bisnis semuanya harus memenuhi standar keselamatan,” kata Polana tentang kaitan harga tiket dengan standar keselamatan. 

Yang diterima berbeda oleh penumpang dengan kategori kelompok pelayanan yang berbeda sebagai contoh: jenis makanan, hiburan dalam penerbangan, majalah dan koran atau bahan bacaan lainnya dan lain sebagainya. (Yas) 

 

Hukuman bagi Maskapai yang Terapkan Tarif Tinggi Saat Natal dan Tahun Baru

Garuda Indonesia
Garuda Indonesia terpilih sebagai maskapai penerbangan paling tepat waktu di Asia. (dok.Instagram @garuda.indonesia/https://www.instagram.com/p/Bn_MyZIjRhz/Henry

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan kepada para maskapai untuk tidak menaikkan tarif secara berlebihan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2019 (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, soal tarif, pihaknya sudah memiliki UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

"Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari  peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan," tegas Polana dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Desember 2018.

Polana menuturkan, dalam PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan  besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah  pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional). 

Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services, medium services dan no frill).  Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak  mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi (non ekonomi).

"Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Polana.

Namun demikian, lanjut Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut. Seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan sebagainya.

Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya