Begini Cara Urus Balik Nama Motor di 2019

Berikut proses balik nama motor di tahun 2019.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 21 Jan 2019, 07:20 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2019, 07:20 WIB
Ilustrasi wanita pakai helm
Sepeda motor jadi salah satu andalan masyarakat untuk menunjang aktivitas. Kini, wanita pun kerap menggunakan kuda besi tersebut untuk menerjang keseharian

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki kendaraan pribadi sudah menjadi hal yang wajib dimiliki bagi orang-orang dengan mobilitas yang tinggi, baik itu di kota besar hingga daerah. Dibanding kendaraan roda empat, kendaraan roda dua alias motor lebih banyak digemari oleh masyarakat Indonesia.

Pasalnya ketika mengalami kemacetan, motor bisa melaju lebih cepat dibanding mobil. Ditambah lagi, ada banyak daerah-daerah Indonesia yang hanya bisa dilalui motor, seperti gang-gang kecil. Tak heran kalau penjualan motor jauh lebih tinggi dibanding mobil. Baik itu penjualan motor baru maupun bekas.

Meski setiap bulannya selalu ada motor keluaran terbaru, tapi ternyata tidak sedikit orang yang lebih suka untuk membeli motor bekas atau second.

Faktor terbesar yang menyebabkan orang lebih memilih untuk membeli motor second adalah harganya yang jauh lebih murah dibanding motor baru. Selisih harganya bisa lebih murah hingga setengah harga dari harga motor baru. Tentu saja hal ini bisa sangat menguntungkan.

Sayangnya, membeli motor second ini ada kendala utamanya, yakni harus balik nama terlebih dahulu karena STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih atas nama pemilik motor pertama.

Proses balik nama motor ini akan mengalihkan kepemilikan motor dari atas nama pemilik yang lama kepada pemilik yang baru. Proses ini mau tak mau harus kamu lakukan agar nantinya ketika mengurus perpanjang STNK dan BPKB, maka kamu tidak perlu repot menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pemilik asli motor.

Cara Mengurus dan Biaya Balik Nama Motor

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lalu bagaimana caranya jika ingin mengurus biaya balik nama motor? Perlu diketahui kalau mengurus biaya balik motor ini akan terbagi menjadi dua karena untuk mengurus STNK dan BPKB harus dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni di kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) dan Polda.

Supaya lebih mudah memahaminya, berikut prosesnya:

- Kantor SAMSAT

Proses pertama adalah harus datang ke kantor SAMSAT terlebih dahulu. Bagi yang berdomisili di Jakarta, bisa melakukan pengecekan alamat-alamat kantor SAMSAT pada alamat url ini http://bprd.jakarta.go.id.

Ketika datang ke kantor SAMSAT, harus membawa berkas-berkas yang dibutuhkan agar nantinya tidak bolak-balik lagi. Bawalah KTP (Kartu Tanda Penduduk), STNK, BPKB, dan kwitansi pembelian. Jangan lupa untuk memfotokopi semuanya rangkap dua. Pisahkan berkas yang asli dengan fotokopi dan letakkan dalam map yang terpisah.

 

- Tes Fisik Kendaraan

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Wajib pajak mengantre saat akan mengecek fisik kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-491 Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Selanjutnya melakukan tes fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT. Setelah petugas SAMSAT selesai melakukan pemeriksaan tes fisik kendaraan, nantinya akan diberikan hasil tes fisik berupa Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.

Selanjutnya, berikan hasil tes tersebut bersama dengan berkas yang kamu bawa kepada petugas loket tes fisik kendaraan. Di sini akan mengeluarkan biaya Rp 30 ribu.

Tunggu petugas loket melakukan verifikasi. Kalau sudah berhasil diverifikasi, petugas akan menyerahkan kembali berkas dan hasil tes fisik. Untuk hasil tes fisik, harus memfotokopinya terlebih dahulu sebelum lanjut ke proses selanjutnya.

- Pendaftaran Balik Nama STNK

Setelah tes fisik berhasil dilakukan, selanjutnya bisa mendatangi loket pendaftaran balik nama. Berikan semua berkas kepada petugas loket balik nama, baik itu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kwitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.

Setelah petugas loket balik nama memeriksa semua berkas, nantinya kamu diberikan tanda terima kalau pengajuan STNK sedang diproses. Petugas juga akan mengembalikan semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi.

Pada proses ini, diharuskan untuk membayar biaya sebesar Rp 30 ribu dan akan diminta untuk datang kembali pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil STNK yang baru atas nama Anda.

- Datang ke kantor SAMSAT

Samsat DKI Jakarta pada hari terakhir penghapusan denda, menggelar pelayanan full day service. (Merdeka.com)
Samsat DKI Jakarta pada hari terakhir penghapusan denda, menggelar pelayanan full day service. (Merdeka.com)

Setelah menunggu beberapa hari, datanglah pada waktu yang telah ditentukan. Langsung datangi loket balik nama dan berikan tanda terima yang kemarin diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kwitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Di sini diharuskan membayar sejumlah dana agar bisa mendapatkan STNK yang baru.

Ada biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 300 ribu, BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Rp 200 ribu, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp 35 ribu, biaya administrasi STNK Rp 25 ribu, biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan bermotor) Rp 60 ribu. Jika ditotal secara keseluruhan maka jumlah dana yang harus dibayarkan kepada petugas yakni sekitar Rp 620 ribu. Nominal ini belum termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya. Jadi pastikan untuk membawa uang lebih.

- Datang ke Polda

Setelah melakukan pembayaran, maka akan langsung diberikan STNK yang baru. Tapi proses ini belum selesai karena masih ada BPKB yang juga harus diurus.

Untuk mengurus BPKB ini, tidak bisa mengurusnya di kantor SAMSAT, tetapi harus datang ke Polda. Bagi yang berdomisili di daerah DKI Jakarta, bisa datang ke Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 217, Senayan, Kebayoran Baru.

Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.

- Membayar Biaya Balik Nama BPKB dan Serahkan Berkas

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Datangi loket balik nama BPKB yang ada di Polda dan akan diberikan nomor antrian dan formulir Bea Balik Nama BPKB. Anda harus mengisi formulir tersebut dengan teliti dan jangan sampai ada yang terlewat. Jadi lakukan cek dua kali ya!

Setelah selesai mengisi formulir, harus melakukan pembayaran sebesar Rp 80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia di sana.

Kalau sudah melakukan pembayaran, fotokopi terlebih dahulu bukti pembayaran dan tempelkan pada formulir pendaftaran dan berikan kepada petugas loket balik nama BPKB bersama dengan semua berkas yang telah kamu siapkan sebelumnya.

Petugas loket balik nama BPKB nanti akan memberikan tanda terima yang di dalamnya terdapat tanggal pengambilan BPKB yang baru. Simpan baik-baik tanda terima tersebut dan juga bukti pembayaran yang asli karena akan digunakan sebagai syarat untuk mengambil BPKB baru.

- Ambil BPKB yang Baru

Di tanggal yang sudah ditentukan, Anda bisa datang lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang baru. Ambil nomor antrian terlebih dahulu dan tunggu nomormu dipanggil.

Serahkan tanda terima bersama dengan bukti pembayaran, dan fotokopi KTP kepada petugas loket. Setelah proses ini selesai, maka akan diberikan BPKB baru yang sudah jadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya