Intip Kehebatan Heli AS565 MBe Panther Buatan PT DI

PT Dirgantara Indonesia (Persero) telah serah terima lima unit Heli AKS kepada Kementerian Pertahanan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Jan 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2019, 09:00 WIB
(Foto: Dok PT DI)
Heli AS565 MBe Panther (Foto: Dok PT DI)

Liputan6.com, Jakarta - PT Dirgantara Indonesia (Persero) telah serah terima lima unit Heli AKS kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk TNI Angkatan Laut.

Ini merupakan bagian dari materiil kontrak 11 unit Heli AKS sebagaimana Kontrak Jual Beli Nomor TRAK/979/PLN/IX/2014/AL pada 30 September 2014 antara Kementerian Pertahanan RI dan PT Dirgantara Indonesia, secara kontraktual telah diserahkan bertahap pada Juni 2018 untuk SN 7021 dan 7043 serta November 2018 untuk SN 7042, 7046 dan 7047.

Lalu apa kehebatan helikopter yang akan menjadi andalan baru TNI-AL tersebut?

Dikutip Liputan6.com dari data PT DI, helikopter AS565 MBe Panther full AKS memiliki kemampuan mendeteksi keberadaan kapal selam.

Ini karena heli ini dilengkapi dengan dipping sonar L-3 Ocean Systems DS-100 Helicopter Long-Range Active Sonar (HELRAS). Sonar HELRAS dapat beroperasi optimal di area laut dangkal dan laut dalam. 

Teknologi HELRAS menggunakan frekuensi rendah dengan resolusi tinggi pada sistem doppler dan rentang gelombang panjang untuk mengetahui keberadaan kapal selam dari jarak jauh. 

Dipadu dengan perangkat DS-100, AS565 Panther dirancang ideal untuk melakukan redetection, melokalisir sasaran, dan melancarkan serangan torpedo di perairan dangkal maupun perairan dalam. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 Proyek Pesawat PTDI Dapatkan Pembiayaan Non-APBN

Pesawat N219 Nurtanio produksi PT Dirgantara Indonesia (Tommy Kurnia/Liputan6.com)
Pesawat N219 Nurtanio produksi PT Dirgantara Indonesia (Tommy Kurnia/Liputan6.com)

Sebelumnya, bertepatan dengan perhelatan Indo Defence 2018, PT Dirgantara Indonesia (Persero) dengan Tim Fasilitasi Pemerintah dalam Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) sepakat menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Fasilitasi Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah Terhadap Penerima Modal (Investee).

Direktur Keuangan Dirgantara Indonesia Ahyanizzaman mengatakan, dalam rangka mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional, yang di dalamnya terdapat pesawat N219 dan N245.

"Fasilitasi PINA dapat meningkatkan kapasitas produksi N219 dan mempercepat realisasi proyel N245," kata Ahyamizzaman di Jakarta, Selasa 7 November 2018.

Pesawat N219 Nurtanio yang pada tanggal 16 Agustus 2017 telah melakukan uji terbang perdana, sampai dengan saat ini masih menjalani serangkaian pengujian sertifikasi. Proses sertifikasi merupakan proses penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan karena akan digunakan oleh customer dan masyarakat umum.

Pesawat N219 Nurtanio nantinya akan diproduksi secara bertahap. Pada awalnya akan diproduksi 6 unit dengan menggunakan kapasitas produksi eksisting, kemudian dengan menjalankan sistem automasi pada proses manufacturing, secara bertahap kemampuan delivery akan terus meningkat sampai mencapai 36 unit per tahun. Peningkatan produksi ini setidaknya butuh investasi sekitar USD 100 juta.

 Selain itu, PTDI akan mengembangkan pesawat CN235 yang dikenal dengan nama N245. Tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan sustainability daya saing pesawat terbang CN235 di pasarnya. Dalam rangka rencana pengembangan pesawat N245 dengan perkiraan biaya pengembangan (Development Cost) sebesar USD 300 juta.

"Adapun tujuan dari penandatanganan NKB ini dapat menjadi landasan dalam membahas dan memanfaatkan segala kemampuan yang dimiliki dalam rangka mendorong peningkatan pembiayaan non-anggaran Pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai prioritas rencana pembangunan nasional," tambah Ahyanizzaman.

Perlu diketahui, Fasilitasi Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (Fasilitasi PINA) merupakan mekanisme pembiayaan berbasis investasi tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Daerah untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional.

Sedangkan Tim Fasilitasi Pemerintah dalam Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (Tim PINA) merupakan tim fasilitasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya