PLN Ingin Patokan Harga Tertinggi Batu Bara Tetap Berlaku

Penerapan harga patokan batu bara untuk sektor kelistrikan ‎akan menjaga tarif listrik tetap terjangkau masyarakat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Jan 2019, 20:29 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2019, 20:29 WIB
PLTU Tenayan di Riau
PLTU Tenayan yang berlokasi di Jalan Ringroad 70 Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau dioperasikan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) UBJOM PLTU Tenayan. (Liputan6.com/Pool/PLN)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) ingin penerapan harga patokan batu bara untuk sektor kelistrikan ‎terus berlaku. Hal ini untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau masyarakat.

Direktur Pengadaan Strategis ‎PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, penetapan patokan harga tertinggi batu bara untuk sektor kelistrikan sebesar USD 70 per ton merupakan insentif yang ‎tepat untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau.

"Menetapkan harga maksimum. DMO (pasar dalam negeri) lebih tepat menurut kami," kata Iwan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/1/2019).

‎Iwan berharap, pemerintah masih melanjutkan kebijakan penetapan patokan harga batu bara setelah batas waktu kebijakan tersebut habis pada 2019. Sehingga tarif listrik tetap terjangkau masyarakat.

Ia menilai, untuk insetif lain seperti pemberian subsidi pada tarif listrik yang berasal dari pungutan penjualan batu bara kurang tepat. Namun dia menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PLN akan Sederhanakan Golongan Pelanggan Listrik

PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya
Dalam Promo Gemerlap Lebaran 2017, PLN memberikan potongan biaya penyambungan tambah daya listrik.

PT PLN (persero) berencana menyederhanakan golongan pelanggan listrik rumah tangga. Nantinya, hanya ada dua golongan pelanggan listrik yaitu bersubsidi dan non subsidi.

Direktur Pengadaan Strategis ‎PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, saat ini pelanggan listrik rumah tangga masih terbagi beberapa golongan. Mulai dari R-1 rumah tangga kecil dengan 450 dan 900 Volt Amper (VA) bersubsidi. 

Kemudian 900 VA non subsidi, daya 1.300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA serta R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas‎. "‎Kan sebetulnya banyak segmen R 1," kata Iwan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Menurut Iwan, banyaknya golongan pelanggan listrik rumah tangga ini yang membuat PLN berencana melakukan penyederhanaan golongan pelanggan hanya menjadi dua.

"Dulu kan beda-beda. Sekarang inginnya dibedakan cuma disubsidi dan tidak disubsidi," tutur dia.

Iwan melanjutkan, untuk menerapkan penyederhanaan golongan tersebut, PLN masih akan menyosialisasikan terlebih dulu ke masyarakat sambil menunggu perubahan‎ peraturan.

Rencananya penyederhanaan golongan pelanggan akan dilakukan pada tahun ini."Inginnya kita tahun ini.‎ Cuma menunggu perubahan peraturan, kan golongan ada peraturannya," tandas Iwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya