Liputan6.com, Jakarta - Hari ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa portal nasional untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) telah resmi dibuka hari ini pada pukul 16:00 WIB.
Meskipun informasi yang ada di portal tersebut belum terlalu lengkap, namun Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan memberi sedikit bocoran mengenai tahapan tes seleksi untuk PPPK tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Meskipun tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun para calon PPPK tetap akan melaksanakan Computer Assisted Test (CAT).
“Kisi soalnya nanti tidak akan SKD. Jadi setelah seleksi administrasi akan ada seleksi manajerial, sosio kultural dan teknis,” jelasnya di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Ridwan menambahkan test ini tidak akan sesusah SKD pada seleksi CPNS 2018 lalu. “Nanti soalnya dijamin tidak susah, misal untuk guru ya akan di tes mengenai guru lagi. Tapi kan itu udah menjadi kegiatan mereka sehari-hari,” ujarnya.
“Soalnya tidak akan out of the box, misalnya lagi tenaga kesehatan nanti akan dites bagaimana cara mereka melayani orang-orang seperti biasanya. Jadi tidak akan ada yang gagal karena jawabannya sudah dilakukan setiap hari oleh mereka, jadi tidak akan lagi yang gagal pas CAT seperti CPNS yang gagal saat SKD di TKP atau TKW lainnya,” tandasnya.
Siapkan Dokumen, Pendaftaran Seleksi PPPK Mulai Dibuka 10 Februari 2019
Portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) khusus jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka pada Jumat ini pukul 16.00 WIB. Namun untuk calon PPPK baru dapat mendaftar pada 10 Febuari 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional SSACN via https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 10 hingga 16 Febuari 2019.
“Jadi tes pertama itu tes seleksi administrasi, jadi silahkan siapkan scan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Ridwan pun menambahkan, bagi calon PPPK untuk lebih teliti dalam mengecek kebutuhan formasi tersebut, apakah untuk S1 atau D3 atau bahkan S2.
“Karena 2013 kemarin ternyata ada yang belum S1 padahal guru harus S1, kemudian tenaga kesehatan minimal D3,” jelasnya.
Advertisement
Perhatikan Domisili
Selain itu, calon peserta seleksi PPPK juga harus memperhatikan asal domisili dimana mereka terdaftar, karena PPPK ini berdasarkan kepada domisili mereka berada.
“Jadi kalo ada K2 guru Gorontalo mau mengajar di kota lain itu tidak bisa, karena tidak terdaftar di dalam sistem,” ujarnya.
Dan untuk hasil dari seleksi administrasi ini akan diumumkan pada tanggal 18 Febuari 2019 mendatang.
“Kemudian selesai administrasi ada seleksi kompetensi manajerial sosio-struktural dan teknis,” ungkapnya.
“Jadi tidak akan ada SKD karena mereka semua dianggap sudah memenuhi syarat dasar pejabat di bidang masing-masing,” tambahnya.