Liputan6.com, Jakarta - Guna memenuhi kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak, Pemerintah membuka Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.
“Selanjutnya untuk proses seleksi PPPK akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ridwan dikutip dari laman Setkab, Jumat (8/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Rekrutmen P3K pada tahap I, menurut Ridwan, meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar PPPK maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Menurut Ridwan, ada beberapa persyaratan pada rekrutmen PPPK tahap I yakni:
Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id ); Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Dapat Diperpanjang
Ditegaskan Ridwan, bahwa masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Adapun masalah perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ridwan,
Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Advertisement
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buka 75 Ribu Formasi
Pada rekrutmen PPPK tahun 2019 ditawarkan sebanyak 150 ribu formasi dalam dua fase. "Besok sudah buka pendaftaran. Formasinya P3K 150 ribu," kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (7/2/2019).
Jika pada 2018 pemerintah membuka formasi CPNS sebanyak 238.015 kursi. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 76 Kementerian/Lembaga dan 525 Pemerintah Daerah. Namun pada rekrutmen PPPK khusus honorer, jumlah formasi akan lebih sedikit dibanding CPNS 2018, yakni hanya sekitar 75 ribu.
"Tidak serumit CPNS kalau P3K ini. Karena jumlahnya juga tidak begitu banyak. Kalau CPNS kan sampai 230 ribuan. Kalau ini sekitar 75 ribu," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB Mudzakir.
Advertisement
3 Profesi yang Dapat Prioritas
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan untuk pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang, yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Menteri PANRB, Syafruddin menambahkan bahwa ketiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar dia di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Usia Pelamar Maksimal 1 Tahun Sebelum Batas Usia Pensiun pada Jabatan yang Dilamar
Perihal syarat batas usia pelamar, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa rekrutmen PPPK tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.
"Sebaliknya, maksimal usia pelamar PPPK paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar dan untuk perjanjian kerja PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," ungkap dia.
Advertisement