Resmi Dibuka, Kompetensi Apa Saja yang Dibutuhkan dalam Seleksi PPPK?

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka pada Selasa 12 Februari 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Feb 2019, 11:33 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2019, 11:33 WIB
Sistem Tes Seleksi CPNS Berbasis On-line, Disimulasikan
Sistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi membuka masa pendaftaran online seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa 12 Februari 2019. Masa pendaftaran akan dibuka hingga 17 Februari mendatang.

"Pendaftaran online PPPK akan dimulai Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019," begitu bunyi pengumuman yang dibacakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, zsepetti ditulis Rabu (13/2/2019).

Lalu, formasi dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi calon pelamar untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahap pertama ini?

Berdasarkan informasi yang diberikan Kementerian PANRB, seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013 untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, terdapat pula formasi khusus untuk Penyuluh Pertanian, dimana basis datanya dipegang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pertanian.

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu) atau D-4 (Diploma Empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (Strata Dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (Diploma Tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian, diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.

Sementara untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pendaftaran PPPK 2019 Resmi Dibuka

Jojo ikut tes CPNS 2018
Jojo ikut tes CPNS 2018. Dok: @bkngoidofficial

Untuk diketahui, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka pada Selasa 12 Februari 2019. Pendaftaran online PPPK dibuka hingga 5 hari mendatang. 

Ini seiring langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK.

"Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta.

Menurut Mudzakir, Permen PANRB tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013 untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pertanian.

Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu) atau D-4 (Diploma Empat) dan juga masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (Strata Dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya