Plastik Kena Cukai demi Jaga Lingkungan

Komite Pengawas Perpajakan menegaskan cukai plastik terkait isu lingkungan.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 05 Mar 2019, 20:43 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 20:43 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menegaskan cukai plastik memiliki fokus untuk lingkungan dan bukan semata pendapatan.

Ini ditegaskan Komwasjak saat mengunjungi kantor Liputan6.com untuk melakukan audiensi seputar isu perpajakan.

"Tujuannya utamanya untuk lingkungan," ujar anggota Komwasjak, Joko Wiyono, Selasa (5/3/2019) di Jakarta.

Cukai plastik disebut merupakan aspirasi masyarakat. Pihak Komwasjak menjadikannya salah satu fokus Komwasjak dalam pengawasan kepabean dan cukai tahun 2019. Ini tertuang dalam poin fokus Komwasjak, yakni penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Mengenai cara penarikannya, pihak Komwasjak belum dapat memastikan cara mengambil cukainya. Akan tetapi, kemungkinan besar cukai ini akan dibebankan ke pihak produsen.

"Biasanya (dibebankan) produsen," kata Ketua Komwasjak, Gunadi.

"Sampah (plastik) sekarang sudah masalahnya banyak sekali," tambah Gunadi yang mencontohkan perkara masalah plastik di laut.

Pihak Komwasjak pun terus memantau keberlanjutan peraturan cukai plastik yang rencananya akan diterapkan tahun ini. "Kita dari Komwas memantau apakah itu sudah ditindaklanjuti," ucap Joko.

Gerakan melawan pemakaian kantong plastik juga sudah mulai disuarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ini tak terlepas dari sampah plastik Indonesia yang berada di posisi nomor dua di dunia sehingga muncul gagasan harga plastik sebesar Rp 200 di tempat perbelanjaan.

Seperti diketahui, Komite Pengawas Perpajakan telah menghasilan 161 saran dan rekomendasi sepanjang 2014-2018.

Jumlah tersebut antara lain untuk Direktorat Jenderal Pajak mencapai 113 dan Direktorat Jenderal Bea Cukai mencapai 48. Sejumlah saran rekomendasi yang strategis antara lain masukan terkait revisi UU KUP, revisi PMK 21 tahun 2014 (PPN terintegrasi perkebunan).

Selanjutnya evaluasi manajemen UMKM dan ekonomi digital (over the top, e-commerce, crypto currency), penggalian potensi pajak pasca tax amnesty, fasilitas perpajakan yaitu tax allowance, tax holiday, FTZ, kawasan berikat, KEK, KITE, PLB, dan FTA, serta reformasi perpajakan.

Sedangkan jumlah pengaduan berdasarkan instansi dari 2014-2018 antara lain untuk Direktorat Jenderal Pajak mencapai 387, Direktorat Jenderal Bea Cukai mencapai 20, Badan Kebijakan Fiskal mencapai tiga pengaduan, lainnya sebanyak 17. Jadi total pengaduan berdasarkan instansi mencapai 427.

RI Berkomitmen Atasi Sampah Laut dan Plastik

Liputan 6 default 2
Ilustraasi foto Liputan6

Pemerintah berupaya mewujudkan salah satu gerakan serta manfaat hidup bersih, sehat dan bernilai budaya.

Oleh karena itu, Pemerintah melakukan rapat kerja nasional, pusat dan daerah, serta meluncurkan Gerakan Indonesia Bersih.

Rapat kerja nasional dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,  Luhut B. Pandjaitan dihadiri oleh Gubernur, Walikota, Bupati serta para Kepala Dinas Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia  yang bertempat di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Manggala Wanabakti, Kamis, 21 Februari 2019. 

Pada kesempatan ini para menteri koordinator menyampaikan materi tentang revolusi mental kebersihan sebagai salah satu gerakan serta manfaat hidup bersih, sehat dan bernilai budaya.

Selanjutnya, para menteri  menyampaikan kebijakan umum dan strategis sektoral terkait pengelolaan sampah sesuai peraturan presiden dan instruksi presiden serta kaitan sosialisasi kebijakan lainnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, Rakernas ini bertujuan untuk mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan keperdulian pengelolaan sampah dengan memanfaatkan momentum Hari Peduli Sampah Nasional pada 2019.

"Rapat Kerja diharapkan dapat menjadi katalis dan medium sinergi nasional untuk meningkatkan dampak dan kualitas pengelolaan sampah di Indonesia," kata dia.

Dia mengatakan, perhatian nasional dan internasional pada sampah juga tertuju pada sampah plastik, dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa.

"Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine debris sangat berbahaya karena menganggu kesehatan apabila debris masuk dalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan. Pemerintah Indonesia bertekad untuk kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia," ungkap dia.

Program Gerakan Indonesia Bersih merupakan salah satu gerakan revolusi mental yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya