Kemenhub Belum Tentukan Batas Tarif dalam Aturan Ojek Online

Perkara ongkos ojek online tersebut telah diubah dari nomenklatur tarif menjadi nomenklatur biaya jasa.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Mar 2019, 15:31 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2019, 15:31 WIB
PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Ilustrasi ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tentang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, rancangan kebijakan tersebut telah selesai, namun belum mengatur soal besaran tarif.

"Untuk RPM sudah kami selesaikan kecuali soal tarif. Ini masih kami susun kembali untuk dilengkapi khusus biaya tarif yang belum ditentukan. Masih kami konsultasikan dengan berbagai pihak," ujar dia di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Berdasarkan keputusan terakhir, ia mengatakan, perkara ongkos ojek online tersebut telah diubah dari nomenklatur tarif menjadi nomenklatur biaya jasa.

"Kami laporkan Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) sangat berharap RPM bisa diselesaikan sebelum pemilu. Tapi kami masih merumuskan bersama dengan berbagai pihak, sehingga sampai sekarang kami belum bisa menentukan masalah tarif," urai dia.

Dia menyatakan, ada beberapa isu menyangkut tarif yang perlu dilaporkan. Pertama, yakni penentuan skema batas atas-bawah bawah tarif ojek online.

"Kalau untuk motor, kita tentukan batas bawahnya saja. Untuk batas atas itu jadi kewenangan pihak aplikator," jelas Budi.

Perkara tarif ini pun kemudian turut menentukan adanya pembagian zona, yakni zona 1-3. "Dengan zonasi, kita ingin mengakomodir aspek ekonomis di berbagai daerah," sambungnya.

Menyangkut masalah tarif pun disebutkannya telah diputuskan meski belum mutlak sepenuhnya. Adapun RPM untuk sementara bakal menentukan kesamaan tarif dalam jarak antara 3-5 km.

"Jadi kalau penumpang jaraknya hanya 1 km, pengenaan tarifnya tetap sama seperti yang 3-5 km. Tapi ini belum ditentukan sepenuhnya," ucap dia.

Budi menuturkan, rancangan peraturan ini pun telah dilakukan uji publik dan mendapat beberapa usulan. Salah satu usulannya yakni terkait penghapusan waktu kerja dari pihak mitra kerja.

"Awalnya diatur 8 jam, kemudian dihapus sehingga bisa lebih dari 8 jam dan sangat fleksibel. Karena sifat dari pengemudi sifatnya ride sharing. Ini sudah kami response dalam peraturan baru," pungkas dia.

 

Kemenhub Batalkan Rencana Pembatasan Jam Kerja Ojek Online

PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Ilustrasi ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana untuk membatasi jam kerja ojek online yang sebelumnya akan diberlakukan. Pembatalan ini juga mempertimbangkan dengan banyaknya protes yang dilontarkan dari para pengemudi ojek online.

"Sudah kami tiadakan, sudah kami ubah. Kan kami banyak merespons, bagaimana harapan dari para pengemudi. Sudah tidak ada lagi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Budi mengatakan, sebelumnya dalam regulasi ojek online diatur mengenai batasan jam kerja yakni 8 jam. Ini dilakukan mengingat, Kementerian Perhubungan menginginkan adanya perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Setelah kami melakukan uji publik ke beberapa kota-kota ada usulan menyangkut masalah jam kerja yang tadinya ada dalam regulasi ojek online itu yang 8 jam itu banyak para pengemudi yang enggak setuju," kata Budi.

Budi mengatakan, dari beberapa temuan di lapangan kebanyakan pengendara ojek online waktu kerjanya fleksibel. Artinya, tidak bekerja full selama 24 jam, dan juga tidak selama delapan jam penuh seperti bekerja di perusahaan-perusahaan pada umumnya.

"Mungkin saat pertama narik dia bekerja berapa jam pagi, setelah itu dia bisa istirahat, kemudian dia narik lagi. Jadi jam kerjanya gak bisa kaya pegawai di industri. Mungkin dia ada kebebasan untuk kapan dia bisa bekerja , kapan tidak bisa bekerja, sesuai yang diharapkan seperti itu,"

"Jadi artinya tidak dari pagi sampe dengan siang 8 jam, mungkin dia bisa bekerja abis itu dia istirahat terus kerja lagi. Tapi kalo diakumulasi mungkin belum tentu lebih dari 8 jam," sambung Budi.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementrian Perhubungan berencana akan membuat aturan mengenai jam kerja ojek online yang rencananya dibatasi 8 jam dalam 1 hari. Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumer: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya