Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat ini menyusun aturah mengenai pelaksanaan ojek online. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum mereka dalam menjalankan pekerjaannya.
Mengenai aturan ini, Budi menuturkan, bila tidak ada aral melintang, aturan ojek online sudah dapat diterbitkan pada Maret 2019.
"Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi," tutur Budi dalam keterangan tertulis, Senin (18/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat, banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini. Oleh karena itu, Budi meminta agar pengemudi ojol semua menaati aturan yang ada.
"Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia. Ojol ini memberikan service yang luar biasa, ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. Tetapi sebagai profesi, mereka ini ada risikonya," ujar dia.
"Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kita sosialisasikan. Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol, dan jangan kasar-kasar di jalan," Budi menambahkan.
Soal tarif, Budi Karya Sumadi menjawab, ia tidak akan memaksakan berapa angkanya. Pastinya ia menjanjikan tarifnya itu akan berada pada kisaran yang pantas.
"Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp. 2.400 atau Rp. 2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp. 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp. 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti," ucap dia.
Penerapan Tarif Ojek Online Harus Bijaksana
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan bersama beberapa pihak terkait tengah melakukan finalisasi tarif ojek online (ojol). Menteri Budi Karya Sumadi mengatakan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, dia meminta penyesuaian harga dilakukan secara bijak.
"Tarif ojek online tengah kita finalisasi, saya sarankan pada teman-teman termasuk ojol, lakukanlah yang bijaksana," kata Menhub BKS di Grogol, Jakarta Barat, Sabtu 16 Februari 2019.
Bila penyesuaian tarif terlalu tinggi, maka penumpang akan meninggalkan moda transportasi tersebut. Tetapi sebaliknya, bila terlalu rendah, maka mitra ojek online tidak mendapat keuntungan dari bisnis jasa tersebut.
"Janganlah terlalu rendah, tapi jangan terlalu tinggi, dalam diskusi saya harapkan mereka mengerti," jelas Budi Karya.
Dalam wacana berkembang, tarif baru per-KM adalah Rp 3.100, posibilitasnya adalah para pengemudi yang ingin mendapatkan tambahan pendapatan dari kenaikan tarif, malah berpotensi kehilangan konsumen.
Berdasarkan hasil kajian Research Institute of Socio-economic Development (Rised). Sebanyak 71 persen masyarakat memanfatkan ojol untuk pergi ke sekolah dan kantor. Sisanya, penggunakan ojek online lebih sebagai transportasi pengumpan, seperti dari ke stasiun atau terminal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement