Penetapan Tarif Ojek Online Harus Bijaksana

Kementerian Perhubungan bersama beberapa pihak terkait tengah melakukan finalisasi tarif ojek online.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Feb 2019, 21:21 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2019, 21:21 WIB
PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Arus lalu lintas di sekitar kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Selain kurang pengawasan, tidak adanya sanksi tegas juga membuat PKL dan ojek online berani mangkal sembarangan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan bersama beberapa pihak terkait tengah melakukan finalisasi tarif ojek online (ojol). Menteri Budi Karya Sumadi mengatakan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, dia meminta penyesuaian harga dilakukan secara bijak.

"Tarif ojek online tengah kita finalisasi, saya sarankan pada teman-teman termasuk ojol, lakukanlah yang bijaksana," kata Menhub BKS di Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (16/2/2019).

Bila penyesuaian tarif terlalu tinggi, maka penumpang akan meninggalkan moda transportasi tersebut. Tetapi sebaliknya, bila terlalu rendah, maka mitra ojek online tidak mendapat keuntungan dari bisnis jasa tersebut.

"Janganlah terlalu rendah, tapi jangan terlalu tinggi, dalam diskusi saya harapkan mereka mengerti," jelas Budi Karya.

Dalam wacana berkembang, tarif baru per-KM adalah Rp 3.100, posibilitasnya adalah para pengemudi yang ingin mendapatkan tambahan pendapatan dari kenaikan tarif, malah berpotensi kehilangan konsumen.

Berdasarkan hasil kajian Research Institute of Socio-economic Development (Rised). Sebanyak 71 persen masyarakat memanfatkan ojol untuk pergi ke sekolah dan kantor. Sisanya, penggunakan ojek online lebih sebagai transportasi pengumpan, seperti dari ke stasiun atau terminal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ini Komponen Penentu Tarif Ojek Online

PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Arus lalu lintas di sekitar kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Keadaan ini mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) yang sedang disusun terkait Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan masyarakat telah sampai pada tahapan uji publik. 

"Dari 5 kota besar yang kami datangi, ini unik karena pemikiran di daerah berbeda-beda, bahkan terkadang berbeda dengan yang ada di pusat. Misalnya soal tarif, yang sampai sekarang selalu menjadi perbincangan hangat diantara pengemudi karena ingin ada kejelasan," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/2/2019).

"Kami bersama Tim 10 telah melakukan penghitungan, ada 11 komponen yang menjadi pertimbangan dari biaya langsung dan biaya tak langsung,” ia menambahkan. 

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan pengemudi saat menarik penumpang seperti bensin, oli, dan lainnya. Biaya tak langsung adalah biaya yang tidak langsung dikeluarkan saat itu. 

"Kami sudah mendapatkan angka yang ideal sebenarnya. Namun angka ini belum kami keluarkan dalam regulasi baru ini. Nantinya akan ada Surat Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Dirjen Hubdat atas nama Menteri Perhubungan untuk menjadi pedoman bagi pimpinan daerah untuk melakukan penghitungan tarif," kata Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya