3 Cara Pelaporan SPT Pajak yang Bisa Anda Pilih

Cara apa saja yang bisa digunakan untuk menyampaikan laporan SPT pajak tahunan yang kita miliki? Berikut penjelasannya

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 27 Mar 2019, 08:20 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2019, 08:20 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai seorang warga negara yang bekerja, tentunya setiap tahun kita wajib melaporkan jumlah pajak penghasilan kita kepada negara.

Pelaporan SPT pajak ini bisa dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan kebutuhan Anda sebagai pelapor pajak.

Lantas, cara apa saja yang bisa digunakan untuk menyampaikan laporan SPT pajak tahunan yang kita miliki? Dikutip dari qerja.com, berikut ini adalah penjelasannya.

1. Penyampaian Langsung ke Kantor Pajak

Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Para wajib pajak antre untuk melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Warga terus berdatangan sejak pagi hingga sore untuk melaporkan SPT pajak tahun 2017 mereka. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Cara pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Untuk penyampaian dengan cara ini, wajib pajak harus datang membawa laporan SPT yang sudah diisi sesuai dengan cara pelaporan pajak.

Laporan SPT ini nantinya harus diterima oleh petugas pajak dan wajib pajak akan mendapatkan bukti serah terima laporan pajak tersebut. Bukti serah terima ini sebaiknya jangan hilang karena sewaktu-waktu bisa dibutuhkan oleh Anda atau kantor pajak.

2. Penyampaian Melalui Pos Atau Ekspedisi

Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jika Anda sibuk dan tidak bisa melaporkan laporan pajak secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka Anda bisa melakukannya melalui pos atau ekspedisi.

Pengiriman laporan pajak ini nantinya diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang kita mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pelaporan melalui pos ini dilakukan dengan mengirimkan SPT yang Anda miliki melalui amplop tertutup. Dalam amplop tersebut juga harus memuat lembar informasi bertuliskan nama WP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT Tahunan (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-…), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP. Tanda bukti kirim dan penerimaan surat yang ada nantinya akan dianggap sebagai bukti serah terima laporan pajak.

Lalu, bagaimana bila kita mengirimkannya menggunakan jasa ojek online? Sebenarnya cara ini bisa dilakukan jika ojek online tersebut bisa menunjukan bukti penunjukan dari Wajib Pajak.

Bukti penunjukan tersebut harus memuat penunjukan kepada mitra ojek online untuk menyampaikan SPT ke KPP, menerima kembali berkas SPT dan menyampaikan kembali SPT kepada Wajib Pajak dalam hal SPT dinyatakan tidak lengkap oleh KPP, serta menyampaikan Bukti Penerimaan Surat dari KPP ke Wajib Pajak dalam hal SPT dinyatakan lengkap. Jika tidak lengkap proses penyampaian melalui ojek online tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.

3. Pelaporan Pajak Secara Online

Lupa e-Fin? Kamu Masih Bisa Lapor SPT Pajak Online
Tak perlu panik saat kamu lupa e-Fin, karena kamu masih bisa lapor SPT pajak online. | via: pajak.go.id

Jika kedua cara tadi sangat rumit dan cukup memakan waktu, maka cara terakhir ini sepertinya akan sangat memudahkan Anda. Perkembangan teknologi telah memungkinkan pelaporan pajak secara online untuk saat ini.

Cara pelaporannya pun sangatlah mudah dan tidak memakan banyak waktu. Langkah pertama adalah Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) di Kantor Pelayanan Pajak.

Setelah mendapatkan e-FIN, selanjutnya Wajib Pajak tinggal mendaftar di laman https://djponline.pajak.go.id untuk bisa melaporkan SPT secara online.

Bila Anda masih merasa bingung dengan cara melamarnya, Anda bisa menggunakan pilihan panduan yang ada di dalam website tersebut.

Selain menggunakan website resmi dari Dirjen Pajak, Anda juga bisa menggunakan Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang sudah ditunjuk Dirjen Pajak.

Nah, dengan pilihan bermacam-macam seperti di atas, tentunya akan semakin memudahkan kita melaporkan pajak setiap tahunnya.

Harap diingat ya, batas waktu penyampaian pajak pribadi adalah pada tanggal 30 Maret. Sedangkan untuk pajak penghasilan badan maksimal berada pada tanggal 31 April.

Jadi, jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT dari pajak penghasilan Anda, ya!

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya