Ditjen Pajak Gandeng 32 Instansi untuk Dukung Pengembangan UMKM

DJP berharap pelaku UMKM akan tumbuh lebih pesat dan semakin berdaya saing dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2019, 15:15 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 15:15 WIB
Tingkatkan Volume KUR, OJK Bentuk Sistem Klaster untuk UKM
Perajin memproduksi sepatu di sebuah rumah industri di Jakarta, Selasa (6/3). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Menko Perekonomian untuk meningkatkan volume dan kualitas kredit usaha kecil dan menengah (UKM). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyaksikan penandatangan perjanjian Kerja Sama terkait pembinaan UMKM antara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan pimpinan dari 32 instansi yang terdiri dari 26 Badan Usaha Milik Negara, dan 6 instansi lainnya.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan mengenai pembukuan dan pencatatan.

Sri Mulyani mengatakan, pemberian pelatihan dan bimbingan kepada pelaku UMKM merupakan bagian dari program Business Development Services (BDS) yang telah dirintis DJP sejak 2015. 

"Layanan BDS ini merupakan bagian dari strategi DJP meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM yang merupakan bagian penting dari ekonomi Indonesia," ujar dia di Kantor Pajak, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Melalui perluasan program BDS dan kerja sama dengan berbagai instansi pihak ketiga, DJP berharap pelaku UMKM akan tumbuh lebih pesat dan semakin berdaya saing dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi.

Pelaku usaha yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar dalam setahun berhak menggunakan fasilitas pembayaran pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet sesuai Peraturan 

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Skema tersebut berlaku selama jangka waktu tertentu sesuai bentuk usaha wajib pajak.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Daftar Instansi

(Foto:Merdeka.com/Anggun P.Situmorang)
Penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pembinaan UMKM antara Ditjen Pajak dengan pimpinan dari 32 instansi (Foto:Merdeka.com/Anggun P.Situmorang)

Adapun daftar instansi yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pembinaan UMKM adalah sebagai berikut:

1. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

2. Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika

3. PT Angkasa Pura I (Persero)

4. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)

5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

6. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 

7. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

8. PT Bank Tabungan Negara, (Persero),Tbk.

9. PT Dahana (Persero)

10. PT Hutama Karya (Persero)

11. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)

12. PT Jasa Raharja (Persero)

13. PT Kereta Api Indonesia

14. PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

15. PT Pegadaian (Persero)

16. PT Pertamina (Persero)

17. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

18. PT Pos Indonesia (Persero)

19. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)

20. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

 

 

Selanjutnya

21. PT Sucofindo (Persero)

22. PT Surveyor Indonesia (Persero)

23. PT Taspen (Persero)

24. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. 

25. PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

26. Perum Jasa Tirta I

27. Perum Jasa Tirta II

28. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia

29. Asosiasi Pengusaha Indonesia

30. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia

31. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan

32. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya