Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, ada 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) yang menjadi penyetor pajak terbesar khusus migas di 2018.
Seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Rabu (24/4/2019), Pertamina EP Cepu Grup dinobatkan sebagai KKKS penyetor dana terbesar yaitu sekitar Rp 8,08 triliun. Di tempat kedua, Pertamina EP Grup dengan besaran pajak yang disetor adalah Rp 7,4 triliun.
Kemudian, posisi ketiga yaitu ExxonMobil Grup dengan setoran pajak Rp 4,5 triliun. Selanjutnya, Chevron Grup sebesar Rp 4,3 triliun dan ConocoPhillips Grup Rp 4,1 triliun.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ikhsan Wibawa menyampaikan, apresiasinya kepada para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi yang sangat baik pada 2018 lalu. Diharapkan pada 2019 ini, produksi migas yang diperoleh jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun ini, saya berdoa semoga Bapak Ibu semua memperoleh hasil yang lebih bagus dari pada tahun 2019. Semoga apa yang dikontribusikan kepada negara, bisa bermanfaat bagi ratusan rakyat Indonesia,” kata Ikhsan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolin Wajong menyatakan, kerja sama yang erat dengan KPP Migas telah terjalin sejak lama dan terus dirasakan peningkatannya.
“Sekali-sekali kita berdebat, namun tetap bersahabat bagi Indonesia,” tandasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Daftar 10 KKKS Penyetor Pajak Terbesar Khusus Migas di 2018
Berikut daftar 10 KKKS penyetor pajak terbesar khusus migas di 2018:
1. Pertamina EP Cepu Grup
2. Pertamina EP Grup
3. Exxon Mobil Grup
4. Chevron Grup
5. ConocoPhillips Grup
6. Pertamina Hulu Grup
7. Pertamina Hulu Energi Grup
8. BP Grup
9. Talisman Grup
10. Medco Grup
Advertisement
Pemerintah akan Buka Akses Data Migas Gratis buat Investor
Pemerintah berencana menggratiskan raw data migas Indonesia untuk dapat diakses secara luas oleh investor. Langkah ini bertujuan menarik investor minyak dan gas bumi (migas) ke Indonesia.
Pemerintah menjamin pembukaan akses data migas ini tidak akan melepaskan kontrol negara atas data tersebut.
“Negara masih memiliki kewenangan penuh terhadap data migas tersebut,” tegas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Kamis (18/4), seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (19/4/2019).
Menurut Wamen ESDM itu, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri yang akan mempermudah investor mengakses data migas secara free, pada sekitar Mei, sehingga memungkinkan investor untuk menemukan cadangan migas baru.
“Kita akan mengundang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mensosialisasikan kebijakan open data yang merupakan bagian dari program besar Big Data ini,” tambah Arcandra.
Kementerian ESDM akan menerapkan skema anggota dan nonanggota untuk kebijakan open data ini dan akan tetap pula melindungi data miliki KKKS yang berlaku empat tahun, enam tahun dan delapan tahun.
“Akses data terbatas bagi yang bukan member, dan bagi yang menjadi member Pemerintah akan memberikan akses data bukan hanya sebatas raw data seismik, namun termasuk juga untuk data olahan maupun data interpretasi,” jelas Arcandra.
BPH Migas Instruksikan Pertamina Tak Layani Pedagang BBM Eceran
Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) meminta ke PT Pertamina (Persero) untuk tidak melayani pengecer yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BBM Satu Harga di Kabupaten Mentawai.
Kepala BPH Migas Fanshurullah mengatakan, stok BBM Satu Harga di Indonesia termasuk kepulauan Mentawai cukup, harga yang dijual sesuai ketetapan Pemerintah yaitu Premium Rp 6.450 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter.
BPH Migas pun telah meminta kepada Pertamina, untuk melakukan pemantauan distribusi BBM dari SPBU BBM Satu Harga untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima.
"BPH Migas meminta kepada Pertamina untuk menambah stok bila di daerah Mentawai terjadi kenaikan konsumsi," kata Fashurullah, di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Untuk menjamin BBM Satu Harga tetap dinikmati masyarakat, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah serta mengatasi maraknya pengecer BBM tidak resmi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, BPH Migas telah menginstruksikan Pertamina memintah ke para pemilik SPBU BBM Satu Harga di Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak menjual BBM kepada para pengecer, tapi langsung kepada konsumen pengguna sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
Keberadaan pengecer illegal tersebut merupakan wilayah kepolisiaan untuk melakukan pembinaan dan penindakan, BPH Migas melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum BBM.
BPH Migas telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KA/BPH/2018 dan Nomor B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM.
"BPH Migas meminta bantuan pihak Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Mentawai agar melakukan tindakan pre emptive, preventif, dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan," tuturnya.
Advertisement