Aturan Pencairan THR PNS Segera Terbit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah direvisi dan akan segera selesai dalam waktu dekat

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2019, 17:12 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2019, 17:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi uang rupiah. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah direvisi dan akan segera selesai dalam waktu dekat.

Adapun peraturan yang direvisi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR

"Itu sedang di revisi kalau bisa memang revisinya sudah hampir selesai mungkin bahkan akan keluar dalam satu dua hari ini," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

"Oleh karena itu (dengan direvisi) pemerintah daerah sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah," katanya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pencairan THR Tak Akan Molor

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Sebelumnya, di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini tak akan molor. Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan revisi PP untuk mengantisipasi agar THR dan gaji PNS cair tepat waktu.

"Lancar ya lancar, tapi kan persiapan. Enggak ada masalah, hanya memo kecil," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta

Tjahjo sebelumnya membuat surat yang ditunjukkan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Syafruddin. Dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ yang dikirim pada Senin 13 Mei 2019, Tjahjo meminta pemerintah merevisi pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2019.

Menurutnya, permintaan revisi THR dan gaji PNS ke-13 adalah hal yang wajar. Andaikan THR tahun ini tak tepat waktu, Tjahjo meminta agar pemerintah tak disalahkan.

"Nah jangan sampai nantinya timbul waktu. Namanya uang kan boleh aja gak tepat kan, wajar aja toh. Membayar telat wajar toh loh. Ya kan gak perlu dipermasalahkan toh," tuturnya.

Sah, Jokowi Teken PP Gaji ke-13 Buat PNS

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla Buka Puasa Bersama Ketua DPR
Presiden Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla saat menghadiri buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kawasan Widya Chandra Jakarta, Senin (13/5). Buka Puasa tersebut juga di Hadiri Tokoh Politik dan Petinggi Lembaga Negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya