Hore, Gaji Ke-13 PNS Cair Akhir Juni 2019

Pencairan gaji ke-13 PNS pada bulan Juni sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019.

oleh Bawono Yadika diperbarui 13 Jun 2019, 11:39 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019, 11:39 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi para pegawai sipil negara (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan jika gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Juni 2019 ini.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS pada bulan Juni sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019.

Adapun PP Nomor 35 Tahun 2019 itu mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Iya, sesuai PP 35/2019, maka pemberian Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2019," tutur dia kepada Liputan6.com, Kamis (13/6/2019).

Sementara itu, dari Kementerian Keuangan mengkonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 PNS 2019 memang dicairkan pada bulan ini, tepatnya akhir Juni.

"Memang akhir bulan Juni ini akan cair. Atau paling lambat awal Juli. Saat ini masih tunggu data dari Kementerian dan Lembaga (K/L)," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.

Kendati begitu, Nufransa belum dapat memastikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 PNS 2019 disebabkan masih menunggu sinkronisasi data dari K/L terkait.

"Belum, karena memang masih nunggu dari Kementerian Lembaga. Akhir Juni ini diusahakan," kata dia.

Besaran Gaji ke-13 PNS Sama dengan Penghasilan Juni

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini, dikutip dari laman Setkab, Senin (13/5/2019).

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;

b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK ini.

 

Pajak Atas Gaji ke-13

Pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.

Disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

“Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini.

Tonton Video Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya