Kemenkeu Temui Dugaan Hasil Laporan Keuangan Garuda Belum Ikuti Standar

Kemenkeu masih harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk.

oleh Bawono Yadika diperbarui 14 Jun 2019, 18:18 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 18:18 WIB
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (Foto: AFP / Adek BERRY)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

KAP ini sendiri merupakan auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIAA yang sempat menuai polemik akibat klaim perolehan pendapatannya oleh Perseroan.

"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," tutur Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto di Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Namun, Hadiyanto menuturkan Kemenkeu pada posisi ini juga belum bisa memberikan sanksi kepada KAP. Kemenkeu masih harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.

"Kita sudah banyak perusahaan non emiten yang langsung diberikan pembinaan, peringatan, sanksi tergantung level pelanggarannya. Kalau emiten harus ke OJK juga," paparnya.

"Karena Garuda perusahaan publik, emiten yang terdaftar di pasar modal sehingga kita masih berkoordinasi dengan OJK," tambah dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Garuda Indonesia Sebut Laporan Keuangan Sesuai Prinsip Akuntansi

Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Sebelumnya, laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang mencatatkan piutang sebagai pendapatan menuai polemik. Direksi perusahaan pun buka suara terkait ini.

Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Fuad Rizal menuturkan, langkah perusahaan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dia pun yakin piutang perseroan dapat diselesaikan perusahaan.

"Yang sudah kita lakukan itu sesuai dengan PSAK. Piutang kita yakin bisa diselesaikan. Meski Mahata Group masih startup company, tapi mereka punya bisnis model yang bagus," ujar dia di Tangerang, Rabu, 8 Mei 2019.

Seperti diketahui, kontrak kerjasama antara Mahata dengan Garuda Indonesia selama 15 tahun senilai USD 241 juta.

Meski belum menerima pembayaran dari Mahata, tetapi perusahaan sudah membukukan pendapatan dalam laporan keuangan (Lapkeu) 2018.

"Per 31 maret, lapkeu belum berubah, teorinya benar belum ada pembayaran dari Mahata. Karena Mahata sedang melakukan finalisasi dengan investornya," tutur dia.

Adapun Dasar Pengakuan Pendapatan atas Kerja Sama dengan Mahata ialah sebagai berikut:

Sesuai dengan PSAK 23, pendapatan dari penjualan jasa diakui jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:

1. Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal

2. Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut mengalir ke entitas

3. Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal 

4. Biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur secara andal

Selain itu, pendapatan diperhitungkan pada saat jasa diberikan selama jangka waktu perjanjian 15 tahun.

1. Kompensasi Hak Pemasangan Peralatan Layanan Konektivitas dan Hak Pengelolaan Layanan ln-Flight Entertainment senilai USD 241.9 juta untuk pesawat Garuda, Citilink dan Sriwijaya.

2. Garuda Indonesia Group telah menyerahkan hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dan hak pengelolaan ln-Flight Entertainment pada saat perjanjian ditanda tangani, Perseroan tidak lagi melanjutkan pengelolaan hak pemasangan layanan konektivitas dan pengelolaan hiburan dalam penerbangan, sehingga tidak memiliki kewajiban lagi atas transaksi ini.

3. Manajemen berkeyakinan bahwa piutang yang timbul atas transaksi ini akan mengalir ke Garuda Indonesia Group dengan pertimbangan:

Mahata merupakan startup yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan Lufthansa System, Lufthansa Technik dan lnmarsat

Mahata didukung parent company Global Mahata Group dengan nilai bisnis secara total USDGAOS juta

Mahata telah mendekati beberapa investor, diantaranya dengan Well Vintage Dubai yang memberikan pendanaan kepada Mahata.

Perseroan sebagai perusahaan terbuka, mengkonsultasikan transaksi ini kepada 01K, dan diputuskan bahwa transaksi ini memerlukan keterbukaan informasi sesuai peraturan Bapepam Dan Lk No.|x.E.2 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

 

BEI Minta Garuda Revisi Laporan Keuangan Jika Terbukti Janggal

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk merevisi laporan keuangan kepada publik dan regulator jika penyajian laporan keuangan tidak sesuai.

Hal ini sebagai tindak lanjut polemik RUPS Garuda Indonesia beberapa waktu lalu dengan dua komisaris tidak menyetujui laporan keuangan periode 2018 yang dilaporkan.

"Dalam hal penyajian laporan keuangan tidak sesuai, Bursa akan meminta mereka untuk melakukan revisi dan menyampaikan kepada publik dan regulator," kata Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Sabtu, 4 Mei 2019.

Keputusan ini diambil setelah pihak BEI melaksanakan dengan pendapat (hearing) dengan managemen dan juga dengan auditor Perseroan pada 30 April 2019. 

Setelah pelaksanaan hearing atau dengar pendapat, pada hari yang sama, BEI segera menyampaikan permintaan penjelasan tertulis melalui platform khusus IDX-Perusahaan Tercatat, yaitu IDXnet. 

BEI juga telah berdiskusi dengan ketua IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) dan OJK. Selanjutnya BEI akan bertemu dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

"Tanggapan dari Perseroan dan masukan dari pihak terkait akan menjadi pertimbangan bursa dalam menentukan tindak lanjut sebagaimana hal tersebut juga dilakukan kepada Perusahaan Tercatat lain (equal treatment)," tambah Yetna.

Begitupun dengan pengenaan sanksi, Yetna menambahkan, dalam rangka penegakan aturan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan bursa yang berlaku baik terhadap keterlambatan penyampaian tanggapan bursa maupun substansi ketidak sesuaian penyajian laporan keuangan.

"Pada saat ini kita masih dalam proses untuk meminta informasi dari Perseroan, meminta masukan dari pihak terkait, pengumpulan dokumen termasuk tanggapan Perseroan yang sama-sama kita tunggu, untuk kemudian IDX menentukan tindak lanjut," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya