Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Informasi Geopasial (BIG). Hal ini mempertimbangkan ada peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai BIG.
Pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di Badan Informasi Geospasial.
Atas pertimbangan itu pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2019 tentang tunjangan kinerja pegawai di Badan Informasi Geospasial.
Advertisement
Baca Juga
Dalam Perpres ini disebutkan pegawai (PNS maupun pegawai lainnya) di BIG selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (1/7/2019).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
Selain itu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, dan pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dan dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan kinerja setiap bulan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini antara lain:
1.Kelas Jabatan 17, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 29.085.000
2. Kelas jabatan 16, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 20.695.000
3. Kelas jabatan 15, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 14.721.000
4. Kelas jabatan 14, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 11.670.000
5. Kelas jabatan 13, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 8.562.000
6. Kelas jabatan 12, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 7.271.000
7. Kelas jabatan 11, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 5.183.000
8. Kelas jabatan 10, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 4.551.000
9. Kelas jabatan 9, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 3.781.000
10. Kelas jabatan 8, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 3.319.000
11. Kelas jabatan 7, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 2.928.000
12. Kelas jabatan 6, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 2.702.000
13. Kelas jabatan 5, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 2.493.000
14. Kelas jabatan 4, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 2.350.000
15. Kelas jabatan 3, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 2.216.000
16. Kelas jabatan 2, tunjangan kinerja per kelas jabatannya Rp 2.089.000
17. Kelas jabatan 1, tunjangan kinerja pegawainya Rp 1.968.000.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Terhitung Agustus 2018
"Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud diberikan terhitung Agustus 2018, dengan memperhitungan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi pasal 5 ayat (1,2) Perpres ini.
Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BIG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 218) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 12, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 yang telah diundangkan Oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 17 Juni 2019.
Advertisement
PNS Kemenpora
Sebelumnya, demi peningkatan kinerja pegawai Kementrian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora), pemerintah memandang perlu mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenpora.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, pada 13 Maret 2019.
Berdasarkan Pepres Pasal 2 ayat (2), pegawai (PNS maupun pegawai lainnya) di lingkungan Kemenpora, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya.
Adapun bunyi dari Pepres Pasal 2 ayat (2) ini berbunyi, "Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu”.
Kenaikan tunjangan ini pun tergantung dari kelas jabatan masing-masing pegawai Kemenpora. Dalam Pepres tersebut juga dilampirkan jumlah tunjangan kinerja yang akan didapatkan oleh para pegawai Kemenpora berdasarkan kelas jabatannya.
Kelas jabatan 1 akan mendapatkan tunjangan kinerja menjadi Rp 1,76 juta sementara kelas jabatan 17 akan mendapatkan tunjangan mencapai Rp 24,9 juta.