Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tunjangan jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis APBN. Hal ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS.
Atas pertimbangan itu, pada 18 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 tentang tunjangan jabatan fungsional analis APBN.Â
Advertisement
Baca Juga
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis anggaran pendapatan dan belanja negara diberikan tunjangan analis APBN setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (28/1/2019).
Adapun besaran tunjangan analis APBN, sebagaimana dimaksud dalam lampiran ini:
Â
Berasal dari APBN
Pemberian tunjangan analis APBN, menurut Perpres ini dibebankan pada APBN.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian tunjangan analis APBN dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, dank arena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 22 Januari 2019.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement