Jurus Pemerintah Percepat Sertifikasi Tenaga Konstruksi

LPJKN bekerja sama dengan Kemendagri untuk mempercepat penerbitan berbagai sertifikat di sektor industri kontruski lewat data kependudukan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Jul 2019, 11:15 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 11:15 WIB
3.255 Tenaga Kerja Konstruksi Dapat Sertifikasi Kementerian PUPR
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung dan jalan di Jakarta, Sabtu (10/11). Selain memberi sertifikasi, Kementerian PUPR juga memberi bimbingan teknis keahlian kepada 208 peserta. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk mempercepat penerbitan berbagai sertifikat di sektor industri kontruski lewat data kependudukan.

Proses penandatanganan yang berlangsung di Gedung Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya, yakni MoU antara Kementerian PUPR dengan Kemendagri yang digelar pada 25 Januari 2019 lalu.

Pada kesempatan itu, Ketua LPJKN Ruslan Rivai mengatakan, dirinya menyambut positif terobosan kerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri ini. Dia menilai, itu sangat sejalan dengan inovasi penerapan sertifikat digital yang saat ini sedang digeber oleh pihaknya.

"Saya kira kerjasama dengan Kemendagri ini sangat sejalan dengan target LPJK dan Kementerian PUPR yang akan mengejar sertifikasi 512 ribu tenaga kerja bersertifikat pada tahun 2019 ini dan penerapan [sertifikat ](https://www.liputan6.com/bisnis/read/3922707/pemberian-sertifikat-digital-tenaga-ahli-konstruksi-diperluas-hingga-pelosok?source=search "")dalam dokumen elektronik yang diterbitkan melalui SIKI LPJK Nasional," ujar Ruslan, Senin (15/7/2019).

Adapun lingkup perjanjian LPJKN dan Ditjen Dukcapil Kemendagri kali ini akan fokus pada fungsi dan peran sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam penerbitan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat tenaga ahli (SKA), dan sertifikat tenaga kerja (SKT) melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIP), data kependudukan, dan KTP elektronik.

Hal tersbut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat diterbitkan oleh LPJK yang mendapatkan kewenangan dari Menteri PUPR untuk melakukan proses sertifikasi dan registrasi.

Ruslan meneruskan, dengan adanya sinkronisasi data antara Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kementerian PUPR dan LPJKN ini maka permasalahan dalam proses verifikasi, validasi dan pemutakhiran data peserta uji sertifikasi atau pelatihan dapat diminimalisir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sistem Informasi Konstruksi Indonesia

(Foto: Liputan6.com/Maulandy R)
Sertifikasi tenaga kerja konstruksi (Foto:Liputan6.com/Maulandy R)

Dia menambahkan, data kependudukan yang dimiliki Kemendagri juga akan menyempurnakan sistem informasi konstruksi Indonesia (SIKI) LPJKN yang saat ini menjadi portal data seluruh tenaga terampil, tenaga ahli dan badan usaha yang telah bersertifikat. Termasuk yang saat ini telah melakukan konversi selama proses transisi ke sertifikat digital.

"Big data yang dimiliki oleh LPJKN, Kementerian PUPR, dan Kemendagri ini jika dikelola dengan baik, saya yakin hasilnya akan sangat luar biasa bagi masyarakat jasa konstruksi di tanah air. Misalnya, waktu ikut pelelangan, penyedia jasa tidak perlu lagi menyertakan data-data tenaga ahlinya, cukup pakai NIK, maka data dengan mudah bisa diakses panitia pengadaan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemedagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pihaknya akan berkomitmen menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data hasil sinkronisasi dari LPJKN dan Kementerian PUPR.

Selanjutnya, menurut Zudan, pihaknya juga akan menyediakan tenaga teknis dan perangkat pembaca KTP elektronik sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh LPJKN, termasuk penyediaan kartu secure access module yang akan dipersonalisasi secara khusus dan akan diaktivasi oleh LPJKN.

"Tidak hanya itu, Kemendagri juga akan aktif melakukan sosialisasi mengenai pemanfaatan KTP elektronik ini ke seluruh media cetak dan elektronik. Hal ini penting agar komitmen kerjasama seperti hari ini bisa diterima secara luas oleh publik," pungkas Zudan.

Kementerian PUPR Uji Sertifikasi 4.524 Tenaga Kerja Konstruksi

3.255 Tenaga Kerja Konstruksi Dapat Sertifikasi Kementerian PUPR
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung dan jalan di Jakarta, Sabtu (10/11). Tenaga kerja peraih sertifikat Kementerian PUPR meliputi tukang, mandor, drafter, surveyor, operator pelaksana dan pengawas. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan sertifikat kepada 4.524 tenaga kerja konstruksi yang berasal dari delapan kabupaten di Jawa Tengah.

Sebelumnya, ribuan tenaga kerja tersebut telah mengikuti rangkaian kegiatan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang dilaksanakan mulai 21 Maret 2019 hingga 4 April 2019.

Peserta yang disertifikasi merupakan tenaga kerja terampil dengan bidang jabatan bangunan umum yang berasal dari Kabupaten Purworejo, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara, serta tenaga kerja konstruksi yang berasal dari program KOTAKU.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, selain bertujuan untuk mengukur kompetensi para tenaga kerja konstruksi, sertifikasi juga akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan. 

"Kalau Saudara yang sudah bersertifikat masih kesulitan atau dipersulit dalam mencari kerja, tolong laporkan ke LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). LPJK nanti akan melaporkan lebih lanjut ke Kementerian PUPR," imbuh dia lewat keterangan tertulis, Jumat (5/4/2019). 

Dia juga menyatakan, secara bertahap program sertifikasi kompetensi tenaga konstruksi terus dilakukan untuk memenuhi target. Ini dilakukan lantaran jumlah tenaga kerja yang sudah bersertifikat masih terlalu rendah.

Menurut data Badan Pusat Statistik pada 2017, jumlah tenaga kerja konstruksi ada sebanyak 8,3 juta orang. Sedangkan yang telah memiliki sertifikat baru sekitar 7,6 persen, atau sebesar 628.500 orang.

"Pada masa lalu, setiap tahun hanya 200 ribuan tenaga kerja konstruksi yang disertifikasi. Tahun 2019 ini ditargetkan minimal 512 ribu tenaga kerja konstruksi yang disertifikasi," pungkas Basuki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya