Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pejabat BUMN. Kali ini yang terkena OTT adalah Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) dan pihak dari PT INTI (Persero).
Menaggapi hal ini, Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus berpendapat masih banyaknya direksi BUMN yang korupsi ini disebabkan sistem pemilihan direksi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN kurang tepat.
"Pola rekruitmen saat ini dinilai kurang tepat dan sekedar memenuhi formalitas prosedur rekruitmen karena seluruh tahapan dilakukan dengan tertutup, tidak transparan kepada publik bahkan kepada karyawan BUMN tersebut. Sehingga perlu dievaluasi kembali," kata dia kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskannya, fenomena banyaknya Direksi BUMN yang hanya bertukar posisi dari sebelumnya sebagai Direksi di sebuah BUMN A kemudian bergeser menjadi Direksi di BUMN B yang core bussiness-nya jauh berbeda berpotensi membentuk oligarki penguasa BUMN.
Oligarki tersebut yang menurutnya menjelma menjadi jejaring oknum yang ingin menghancurkan BUMN dengan kebijakan-kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
"Fenomena bertukar posisi Direksi BUMN dan penempatan direksi BUMN dengan waktu yang singkat menyebabkan ownership (rasa memiliki) mereka terhadap BUMN rendah," tambah dia.
"Kebijakan yang dibuat cenderung hanya untuk mempercantik portofolio pribadi merekasehingga mereka akan terorbit untuk naik kelas menempati posisi direksi BUMN yanglebih basah, akhirnya BUMN dan karyawan menjadi korban, kebijakan-kebijakanmereka hanya akan menjadi bom waktu bagi BUMN tersebut," pungkas Yunus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPK: Direksi PT Angkasa Pura II Kena OTT Terkait Dugaan Suap
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap yang dilakukan di DKI Jakarta, tim mengamankan lima orang termasuk pejabat PT. Angkasa Pura II (AP II)
"Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019) dini hari.
Basaria mengatakan, penangkapan terhadap mereka dilakukan terkait tindak pidana suap. Sebagian pihak yang diamankan sudah berada di dalam Gedung KPK.
"Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT. Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT. INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia)," kata dia.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, maka KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok melalui konferensi pers secara resmi di KPK," kata Basaria.
Advertisement