Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut saat ini aturan validasi IMEI masih dalam tahap koordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Adapun pembahasan tersebut adalah terkait pajak ponsel ilegal (BM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya belum meneliti lebih lanjut mengenai pungutan pajak IMEI yang disampaikan oleh Kemenkominfo. Selama ini, urusan ponsel ilegal dan peredarannya ditangani oleh Direktorat Bea dan Cukai.
"Saya terus terang tadi cek ke Dirjen Pajak. Kami juga ingin cek ke Pak Rudiantara maksudnya pajak apa, karena terus terang kita di Kemenkeu untuk pertama kali kita concern kalau ada barang ilegal yang masuk dan selama ini yang melakukan tugasnya adalah bea dan cukai," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani melanjutkan, dalam beberapa hari ke depan Kemenkeu akan menghubungi Kemenkominfo untuk melakukan konfirmasi soal pajak IMEI. Perkembangan pembahasan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Kalau sekarang ada concern dari Pak Rudiantara yang berhubungan dengan pajak, maka nanti kami akan duduk bersama para eselon I nya Pak Rudiantara untuk melihat aspek apasih sebetulnya yang dibutuhkan dari kami di Kemenkeu," paparnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Masih Godok Aturan Pemblokiran Ponsel BM via IMEI
Pemerintah masih terus menggodok aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market melalui validasi International Mobile Equipment Identification (IMEI).
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail, saat ini tengah dilakukan pembahasan mengenai pajak dalam regulasi tersebut.
"Saat ini masih butuh koordinasi, Pak Menteri (Rudiantara) masih berkomunikasi dengan Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), kaitannya (soal) pajak," tutur Ismail ketika ditemui usai acara uji coba jaringan 5G oleh Smartfren di Bekasi, Senin (19/8/2019).
Untuk diketahui, pemerintah akan melakukan validasi IMEI melalui Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SIBINA), yang saat ini sedang disiapkan. Sistem ini menampung lima jenis data IMEI dari berbagai sumber.
Lima jenis data ini di antaranya TPP Impor dan TPP Produksi, yang merupakan data IMEI milik Kemenperin, yang masing-masing disampaikan oleh importir resmi dan produsen yang memproduksi ponselnya di Indonesia.
Kemudian data ketiga, yakni data dump operator seluler, adalah data IMEI milik para operator dari ponsel yang pernah atau masih menggunakan kartu SIM.
"Operator juga akan memberikan data ini untuk konsolidasi di SIBINA. Data ini nantinya bisa beririsan dengan TPP impor dan produksi," tutur Ismail.
Advertisement