Tak Punya Izin, Bappebti Ancam Beri Sanksi Pedagang Emas Digital

Salah satu sanksi yang disiapkan, yaitu larangan untuk melakukan transaksi penjualan atau perdagangan emas digital.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Agu 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2019, 10:00 WIB
Ilustrasi emas harta karun
Ilustrasi emas harta karun (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau para pedagang emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya. Kalau tidak, siap-siap dijatuhi sanksi.

Salah satu sanksi yang disiapkan, yakni larangan untuk melakukan transaksi penjualan atau perdagangan emas digital.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menyebut, lembaganya baru saja selesai mendidik tenaga-tenaga PPNS Bappebti di Pusdik Reskrim Polri Megamendung. PPNS Bappebti ini fungsinya untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasarnya, yaitu perdagangan bursa komoditi.

 

Salah satu tugas para PPNS Bappebti ini nantinya akan menertibkan para pedagang emas nakal yang tak mau mendaftarkan bisnisnya.

"Ya, ini disiapkan untuk semua tugas dan fungsi Bappebti," beber Sahudi di Jakarta, Jumat (23/8/2019). 

Bappebti juga akan menggandeng kepolisian untuk menangani persoalan pidana dalam perdagangan bursa komoditi itu.

"Bappebti mengimbau dulu kepada pedagang emas digital yang ada untuk segera melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 dan mengajukan permohonan persetujuan kepada Bappebti sebagai pedagang emas digital," tuturnya.

Meski hingga kini belum ada satu perusahaan pun yang mendaftar, Bappebti tidak tegas. Sahudi berprasangka baik, para pedagang emas ini akan menaati aturan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019.

"Saya yakin mereka tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi," lanjut Sahudi. 

Dia menjelalskan, yang wajib mendaftar adalah pedagang fisik emas digital yang melakukan promosi, pemasaran dan transaksi jual belinya dilakukan secara digital atau online.

Kemudian pembayarannya oleh konsumen dilakukan secara cicilan, suka-suka, atau menabung dan penyerahan emasnya dilakukan di kemudian hari atau disimpan dulu sampai gramasi tertentu. Maka pedagang emas digital ini harus terlebih dahulu menjadi anggota atau peserta bursa berjangka.

"Karena ini salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Makanya disebut transaksi di bursa berjangka," terang Sahudi.

Setelah mendapat persetujuan dan operasional, pedagang emas digital ini harus melaporkan transaksi jual belinya ke bursa berjangka.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ketentuan Bagi E-Commerce

Ilustrasi e-Commerce
Ilustrasi e-Commerce (iStockPhoto)

Menurut Sahudi, untuk platform e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, jika atas nama dirinya melakukan pedagangan emas digital kepada masyarakat, maka wajib mendapat persetujuan dulu dari Bappebti. Namun jika e-commerce punya kerjasama dengan pedagang emas digital yang sudah mendapat persetujuan dari Bappebti dan fungsinya hanya sebatas perpanjangan tangan untuk memasarkan emas milik pedagang emas tersebut, maka tidak perlu mendapatkan izin dari Bappebti.

"Kalau mereka mau jualan emas, mereka harus daftar ke Bappebti juga, sebagai saran pemasaran mereka harus kerja sama dengan pedagang emas yang mendapatkan persetujuan dengan Bappebti," urai Sahudi. 

Diketahui, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang ditetapkan Februari 2019. Penerbitan aturan itu demi meningkatkan kepercayaan investor Bappebti meminta penyelenggara perdagangan emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya.

   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya