UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Harus Berpihak ke Petani

RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan rencananya akan disahkan pada September 2019 ini, sebelum DPR RI periode 2014-2019 purna bakti.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Agu 2019, 17:45 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2019, 17:45 WIB
Musim Kemarau, Harga Gabah Petani Alami Kenaikan
Petani memisahkan bulir padi dari tangkainya saat panen di sawah yang terletak di belakang PLTU Labuan, Pandeglang, Banten, Minggu (4/8/2019). Kurangnya pasokan beras dari petani akibat musim kemarau menyebabkan harga gabah naik. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI akan mengesahkan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB). Namu ada sejumlah hal yang dianggap masih harus ditegaskan dalam RUU ini agar tidak merugikan para petani.

Anggota Komisi IV DPR RI Hasanuddin membenarkan, kemungkinan besar RUU SBPB akan disahkan pada September 2019 ini, sebelum DPR RI periode 2014-2019 purna bakti.

“Ada 5 komponen penting dalam RUU SBPB yakni akses petani terhadal tanah, benih, pengairan, pengembangan sumberdaya petani dan jaminan pasar hasil pertanian," ujar dia di Jakarta, Sabtu (24/8/2019).

Hasanuddin juga meminta kepada masyarakat khususnya para pemangku kepentingan terkait untuk memberikan masukan terhadap RUU SBPB, terutama pasal-pasal yang dapat berpotensi mengkriminalisasi petani.

Perubahan nomenklatur SBT ke SBPB dipertanyakan oleh Panisihat IHCS Gunawan, pertama RUU ini tetap menggunakan istilah sistem, lalu kedua meneruskan makna keberlanjutan.

“Apabila semangatnya mengganti, apakah mau mengembalikan sistem pertanian ke alami atau malah menyeimbangkan pertanian alami dengan non-alami buah revolusi hijau” ungkapnya.

Terkait hak petani untuk mencari, mengembangkan dan mengedarkan benih untuk komunitasnya, MK telah memutuskan diperbolehkan bagi perorangan petani kecil untuk komunitasnya.

“Namun dalam RUU SBPB frasa komunitas diganti dengan kelompok, ini perlu pendalaman," tambah dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penyempurnaan dari UU Sebelumnya

Mengenal dan Mengendalikan Hama Tanaman Tembakau Memanfaatkan Teknologi Digital
Para petani tembakau di lahan perkebunan mereka di Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Direktur Serealia Kementerian Pertanian RI Bambang sugiharto menyatakan RUU SBPB ini dimaksudkan untuk menyempurnakan UU SBT.

“RUU ini akan jadi produk negara jika sudah disahkan, untuk itu sebelumnya harus mendapat masukan dari berbagai kalangan, seperti dalam forum ini”, tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PISPI Tedy Dirhamsyah mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang telah menyusun RUU ini dengan maksud menyempurnakan UU SBT.

“PISPI memberikan masukan agar ada penjelasan tentang petani kecil karena muncul dibanyak pasal. Kemudian harus dipertimbangkan, perihal pasal yang mengatur petani kecil diminta melaporkan kegiatan pemuliaan benih ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah”, terangnya.

Tedy menambahkan, “perlu juga pertimbangan terkait 15 Pasal yang mengatur ketentuan pidana, 14 pasal diantaranya untuk petani dan pelaku usaha, sementara untuk pemerintah hanya ada 1 pasal sanksi”.

Sebagai penutup diskusi, Kajian Strategis BPP PISPI Suroyo berjanji PISPI akan merangkum hasil diskusi ini dan bersama - sama dengan organisasi tani dan profesi akan menyusun masukan kepada Komisi IV DPR RI dan Pemerintah sebelum RUU SBPB disahkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya