Kemenhub Terus Periksa Kelayakan Pesawat yang Layani Jemaah Haji

Inspeksi ramp check dilakukan oleh inspektur di seluruh otoritas bandar udara yang tersebar di wilayah embarkasi utama maupun embarkasi antara.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Agu 2019, 09:45 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2019, 09:45 WIB
Kemenhub terus melakukan rampcheck kepada seluruh armada maskapai yang mengangkut jamaah Haji 2019. (Dok Kemenhub)
Kemenhub terus melakukan rampcheck kepada seluruh armada maskapai yang mengangkut jamaah Haji 2019. (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Otoritas Bandar Udara terus melakukan ramp check kepada seluruh armada maskapai yang mengangkut jamaah Haji 2019. Inspeksi rampcheck telah dilaksanakan dan akan terus dilakukan hingga kepulangan angkutan Haji terakhir pada 16 September 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, berpesan untuk selalu memastikan empat poin utama dalam keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Demi kelancaran penerbangan haji dari dan ke tanah suci hingga kembali ke Tanah Air, kami akan terus memberi perhatian khusus. Selaku regulator penerbangan di Indonesia, kami terus berupaya untuk tetap memastikan 4 poin utama keselamatan penerbangan yaitu 3S+1C Safety, security, service, dan compliance, tanpa terkecuali," Kata Polana dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2019).

Hingga 26 agustus 2019, Kemenhub telah melakukan ramp check di embarkasi haji, yakni 407 inspeksi dari 32 registrasi pesawat kategori transport di 12 bandar udara yang melayani angkutan Haji 2019.

Rinciannya, Soekarno-Hatta 10 pesawat, Hang Nadim 2 Pesawat, Juanda 7 pesawat, Adi Soemarmo 5 pesawat, Syamsuddin Noor 1 pesawat, BIL Lombok Praya 2 pesawat, Sultan Hasanuddin 2 pesawat, Minangkabau 4 pesawat, SM Badaruddin 2 pesawat, Kualanamu 1 pesawat, S A Muhammad Sulaiman 2 pesawat, dan Sultan Iskandar Muda 1 pesawat.

Berdasarkan jumlah operator yang melayani penerbangan angkutan Haji 2019 di embarkasi utama, sebanyak 14 registrasi pesawat milik PT Garuda Indonesia (GA) telah dilakukan 218 inspeksi, dan 18 registrasi pesawat milik PT Saudi Arabian Airlines (SV) telah dilakukan 189 inspeksi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Embarkasi Antara

Kemenhub terus melakukan rampcheck kepada seluruh armada maskapai yang mengangkut jamaah Haji 2019. (Dok Kemenhub)
Kemenhub terus melakukan rampcheck kepada seluruh armada maskapai yang mengangkut jamaah Haji 2019. (Dok Kemenhub)

Pada Embarkasi Antara, Rampcheck telah dilakukan pada 19 registrasi pesawat milik Garuda Indonesia, 30 registrasi pesawat milik Lion Air, 9 pesawat milik Wings Air, 8 pesawat milik Batik Air, 1 pesawat milik IAA, dan 2 pesawat milik Sriwijaya. Dengan total 69 registrasi pesawat telah dilakukan 96 inspeksi.

Sedangkan berdasarkan tipe pesawat, sebanyak 23 pesawat B737-800NG telah dilakukan 42 inspeksi, 20 pesawat B737-900ER telah dilakukan 23 inspeksi, 16 Pesawat Airbus A320 telah dilakukan 19 inspeksi, 9 pesawat ATR 72 telah dilakukan 11 inspeksi, dan 1 pesawat B737-500 telah dilakukan 1 inspeksi.

 


Dilakukan oleh Inspektur

Bandara Internasional Juanda Dukung Kelancaran Keberangkatan Jemaah Haji
PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Juanda akan melayani penerbangan Haji perdana pada Selasa, (17/8)

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Capt Avirianto menjelaskan, inspeksi rampcheck dilakukan oleh inspektur di seluruh otoritas bandar udara yang tersebar di wilayah embarkasi utama maupun embarkasi antara angkutan Haji 2019 guna memastikan seluruh armada siap untuk kelancaran angkutan Haji 2019.

"Operasi inspeksi rampcheck dilakukan guna pengecekan standar pada kategori A (Flight deck, 25 Items), B (Safety/Cabin Items, 15 Items), C (Aircraft external Condition, 12 Items), D (Cargo and the cargo compartment, 3 Items), dan E (General, 3 Items). Jika terdapat ketidaksesuaian dengan standar laik terbang, maka akan ditindaklanjuti serta dikategorikan sebagai minor, signifikan, dan major hingga terverifikasi laik terbang," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya