KPK Tetapkan Tersangka Eks Dirut Petral, Praktik Mafia Migas Langsung Hilang?

Agar praktik mafia migas bisa diberantas, maka dibutuhkan lembaga yang melakukan pengawasan kegiatan pengadaan migas dengan baik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Sep 2019, 20:30 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2019, 20:30 WIB
20160405- Rahasia Sukses Dirut Pertamina Dwi Soetjipto-Jakarta- Yoppy Renato
Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto saat menjadi pembicara dalam tayangan Inspirato di Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/4). Dwi Soetjipto berbagi cerita tentang kisah suksesnya. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto memandang kegiatan pengadaan minyak dan gas bumi (migas)‎ harus terus dipantau. Langkah tersebut dilakukan agar praktik mafia migas tidak terjadi.

Dwi mengatakan, seperti kasus korupsi yang tidak pernah selesai dihentikan, kegiatan praktif mafia migas juga kemungkinan bisa terulang kembali, setelah penetapan tersangka mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limmited (Petral) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎"Sama juga dengan Kegiatan korupsi tidak betul setop hilang, masih ada," kata Dwi, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Menurut Dwi, ‎agar praktik mafia migas bisa diberantas, maka dibutuhkan lembaga yang melakukan pengawasan kegiatan pengadaan migas dengan baik.

"Masih ada (kemungkinan praktik mafia migas) selama kalau tidak ada lembaga yang betul melakukan pengawasan secara baik, ada kemungkinan-kemungkinan seperti itu ada," tuturnya.

‎Pemberantasan mafia migas merupakan salah satu perioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) diawal pemerintahan kabinet kerja, sebab membuat rantai pasok migas Indonesia tidak efektif.

Hal ini diwujudkan dengan dibubarkannya ‎Pertal, saat Pertamina dibawah kepemimpinan Dwi Soetjipto pada Mei 2015‎. Anak usaha Pertamina yang bertindak sebagai penjual dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia dibubarkan karena kerap melakukan prakitk pemburu rente pada pengadaan BBM.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas

Puspom AL dan KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bakamla
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberi keterangan terkait penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Ada empat tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Bakamla. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar mafia dalam sektor minyak dan gas (migas).

KPK pun menjerat Managing Director Pertamina Energy Service (PES) periode 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni BTO (Bambang Irianto)," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Laode Syarif mengatakan, saat penyelidikan kasus ini berjalan, KPK menemukan alur suap lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries atau negara-negara surga pajak.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor migas. Pasalnya, sektor energi ini merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia," kata Laode Syarif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya