Pemerintah Bakal Revisi Aturan Perpajakan dan Izin Ekspor Impor

Selain omnibus law izin usaha, ada beberapa hal lagi yang akan disiapkan oleh pemerintah untuk mendorong investasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2019, 20:23 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 20:23 WIB
Masih Bingung, Siapa Saja yang Harus Bayar Pajak?
Yuk, bayar pajak untuk pembangunan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK akan merevisi sebanyak 72 peraturan perundang-undangan terkait proses perizinan investasi di dalam negeri yang dituangkan dalam bentuk omnibus law. Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, selain omnibus law izin usaha ada beberapa hal lagi yang akan disiapkan oleh pemerintah untuk mendorong investasi. Salah satunya dengan membentuk omnibus law perpajakan.

"Ini dibahas banyak hal, terkait rencana membikin omnibus law, terkait usaha, dan juga ada omnibus law terkait perpajakan," ujar Susiwijono saat memberi keterangan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9).

Susi melanjutkan, pemerintah juga tengah mengkaji masalah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Nantinya NSPK ini akan dimasukan dalam omnibus law izin usaha yang diproyeksi rampung pada satu bulan mendatang.

"Selain itu kami juga melanjutkan persoalan perusahaan perizinan berusaha NSPK," katanya.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan menyiapkan aturan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). Sehingga semakin banyak investasi yang bisa digarap didalam negeri. "Selain itu kita bahas terus juga soal DNI, ini berproses terus," paparnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Permudah Investasi, Jokowi Bakal Rombak 74 Aturan Perizinan

Presiden Jokowi Beri Keterangan Terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Presiden Joko Widodo akan merevisi sebanyak 74 peraturan perundang-undangan terkait proses perizinan investasi di dalam negeri.

Upaya ini dilakukan mengingat populasi kaum kelas menengah RI akan naik dua kali lipat di 2020, dari 70 juta menjadi 141 juta penduduk yang semakin kaya.

"Kita akan merevisi 74 undang-undang agar kecepatan kita bersaing dengan negara-negara lain dapat kita miliki," tuturnya di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dengan momentum revolusi konsumen, investasi global akan semakin menjalar dimana Indonesia akan kian menarik untuk kegiatan berinvestasi.

Sebab itu, Jokowi berpesan, momentum ini perlu diwaspadai agar kemudian masyarakat Indonesialah yang bisa menikmati revolusi konsumen, bukan hanya investor asing.

"Harus diikuti revolusi mindset sehingga mampu mengaktualisasi revolusi konsumen yang ada untuk memperkuat daya saing kita. Jangan jadi bangsa konsumtif, harus memacu kita untuk jadi bangsa produsen," kata dia.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya