Tarik Investasi, Urus IMB Bisa Lewat Online

IMB secara online menjadi upaya pemerintah memberi kemudahan perizinan dengan tujuan menarik lebih banyak investasi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Sep 2019, 17:46 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 17:46 WIB
Ilustrasi pembangunan era Jokowi
Sinergi Pemerintah dan Pengusaha untuk Ekonomi Kuat

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebutkan pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan melalui proses perizinan online. Mengurus IMB akan terintegrasi secara elektronik lewat Online Single Submission (OSS).

Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah memberi kemudahan perizinan dengan tujuan menarik lebih banyak investasi.

"Bagi investor yang mengajukan melalui OSS, nanti langsung diberikan izin (IMB), tidak lagi diselesaikan secara offline," kata Menko Darmin, di kantornya, Jumat (13/9).

Menko Darmin mengungkapkan selama ini pengurusan dan pemberian IMB prosesnya cukup lama. Harus melalui proses rapat di kementeriand an lembaga terkait. Padahal pendaftarannya sudah dapat diajukan melalui sistem OSS.

"Keputusan IMB diberikan masih melalui rapat panjang dan banyak bidang harus dibahas sebelum disetujui," ujarnya.

Kini, investor yang ingin memperole IMB dapat langsung mendapat persetujuan dalam sistem OSS. Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.

"Kalau kementerian tidak mempunyai tenaga kompetensi, yang mengawasi dan melaksanakan adalah tenaga profesi, yang mempunyai sertifikat untuk menandatangani izin tersebut," ujarnya.

Menko Darmin mengungkapkan, selanjutnya proses perizinan lainnya seperti izin lingkungan juga dapat menggunakan OSS. "Dengan begitu sistem OSS tidak lagi lama, tidak ada proses offline, karena yang membuat masalah itu offline," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BKPM Segera Luncurkan Layanan OSS Versi Terbaru

20160919-BKPM
Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membahas peningkatan layanan perizinian terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS) dan pengembangan sistem menuju OSS versi 1.1 pada rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (6/8/2019) kemarin.

“Kami melihat jumlah pengguna OSS semakin bertambah dari hari ke hari. Masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal pengembangan sistem OSS untuk melayani pelaku usaha,” ujar Tom Lembong di Jakarta, Rabu (7/8/2019). 

Menurut Tom Lembong, salah satu keluhan yang coba diperbaiki adalah menumpuknya antrian layanan OSSdi PTSP Pusat BKPM yang seharusnya dengan adanya sistem online tidak perlu datang langsung ke BKPM. Seharusnya, dengan adanya sistem online, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke BKPM.

Para pelakuusaha yang berada di wilayah Bekasi, Bogor dan Tangerang bisa datang langsung ke DPMPTSP yang berada dikabupaten/kota tersebut jika ingin berkonsultasi langsung. DPMPTSP tersebut sudah dapat memberikanlayanan konsultasi yang sama dengan PTSP Pusat BKPM.

“OSS versi 1.1 yang akan di-launching dalam waktu dekat diharapkan dapat menjawab beberapa kerumitan yang dihadapi investor saat mengakses sistem OSS. Misalnya, database dan aplikasi OSS didesain ulang agar lebih user friendly, sehingga dapat mengurangi urgensi konsultasi langsung,” lanjutnya.

Beberapa fitur baru yang ada dalam OSS versi 1.1 dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan proses perizinan berusaha, antara lain izin usaha merger, izin lokasi perairan/izin lokasi di laut, kantor cabang, serta pencabutan berdasarkan likuidasi dan nonlikuidasi.

Layanan Konsultasi OSS di PTSP BKPM Saat Ini

Logo BKPM
Logo BKPM

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Husen Maulana menambahkan, dalam waktu dekatBKPM akan meluncurkan OSS versi baru tersebut.

“OSS versi 1.1 memberikan fitur khusus untuk membantupenerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menentukan mana kegiatan utama dan mana kegiatan penunjangnya,” imbuhnya.

Menurut Husen, tingkat pelaku usaha yang menghubungi call center cukup tinggi.

“Lama konsultasi parapelaku usaha OSS melalui call center BKPM bisa mencapai rata-rata 40 menit per orang, sehinggamenyebabkan tingginya antrian ke call center atau telepon susah masuk,” lanjutnya.

BKPM memberikan tiga jenis layanan konsultasi OSS di PTSP Pusat. Pertama, layanan tatap muka denganpelaku usaha. Pada layanan ini, pelaku usaha harus mengambil kuota antrian melalui website (www.investindonesia.go.id) satu hari sebelum tanggal layanan konsultasi. Konsultasi akan dilayani di 20 loket dengan jumlah kuota 250 per hari.

Kedua, layanan Call Center sebanyak tujuh jalur telepon untuk menjawab rata-rata 109 penanya per hari. Ketiga, layanan melalui e-mail. Petugas OSS rata-rata menjawab 200 e-mail per hari. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya