Boeing Siap Santuni Keluarga Korban Lion Air JT 610 Senilai Rp 2 Miliar

Klaim untuk memperoleh kompensasi harus diserahkan kepada lembaga Dana Santunan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2019.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Sep 2019, 18:45 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2019, 18:45 WIB
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.

Liputan6.com, Jakarta - Produsen pesawat Boeing memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan Lion Air Penerbangan JT 610 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu.

Administrator dari Dana Santunan Boeing, KennethR. Feinberg dan Camille S. Biros telah mengumumkan program Dana Santunan kepada keluarga korban kecelakaan Lion Air Penerbangan JT610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302 mulai menerima klaim pada hari ini. Program ini dirancang untuk memberikan USD 50 juta berbentuk bantuan keuangan langsung kepada keluarga korban.

Feinberg dan Biros telah merancang dan mengelola Dana Kompensasi bagi Korban Kejadian 11 September 2001, Klaim Fasilitas di Gulf Coast yang terkait dengan Tumpahan Minyak Deepwater Horizon pada 2010, Dana Bantuan Korban One Fund Boston pada 2013, Dana One Orlando, dan di antara banyak lainnya.

“Keluarga korban yang mengikuti program Dana Santunan ini tidak harus mengesampingkan atau melepaskan hak untuk menuntut sebagai syarat klaim. Dana Santunan ini terpisah dan berbeda dari litigasi. Dana Santunan ini murni sukarela; tidak ada individu atau keluarga korban yang diharuskankan untuk berpartisipasi,” kata Kenneth R. Feinberg dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).

Dana Santunan akan mulai menerima klaim dari para anggota keluarga pada 23 September 2019. Semua klaim untuk memperoleh kompensasi harus diserahkan kepada lembaga Dana Santunan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2019. Masing-masing keluarga dari 346 penumpang akan menerima sekitar USD 144.500 atau sekitar Rp 2 miliar (kurs Rp 14.117)

“Seluruh keluarga korban yang mengajukan klaim harus memberikan informasi kontak dan bukti dokumen yang menyatakan bahwa individu yang mengajukan klaim secara hukum berwenang untukbertindak sebagai Perwakilan Hukum dari korban sesuai dengan hukum yang berlaku di tempat tinggal korban. Klaim yang telah memenuhi syarat akan segera diberikan setelah klaim yang diajukandianggap layak dan ketika semua dokumen yang diperlukan telah diterima,” kata Camille S. Biros.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lion Air Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Pesawat Jatuh

Lion Air Serahkan Bantuan Kepada Ahli Waris Korban Pesawat JT-610
Maskapai Lion Air berikan santunan kepada keluarga atau ahli waris penumpang penerbangan JT-610, di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018). Pemberian tersebut diberikan kepada keluarga yang sudah melengkapi dokumen persyaratan.

Lion Air memberikan santunan kepada ahli waris penumpang penerbangan JT-610, di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018). Pemberian tersebut diberikan kepada keluarga yang sudah melengkapi dokumen persyaratan.

Keluarga yang menerima santunan itu adalah ahli waris penumpang Lion Air atas nama Darwin Harianto, Raden RR Savitri Wulurastuti dan Arif Yustian.

"Pemberian santunan tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran tertulisnya, Kamis. 

Bila mengacu pada Permenhub tersebut, jumlah santunan yang diterima masing-masing ahli waris adalah sebesar Rp 1,250 miliar. Jumlah tersebut berhak diterima ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara. 

Tunggu Berkas Keluarga Lengkap

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut dia, pemberian santunan berikutnya akan diberikan ke ahli waris yang sudah melengkapi berkas administrasi sesuai yang diperlukan. "Senin (3/12/2018) penyerahan dilakukan untuk 2 ahli waris dan tiga ahli waris di Pangkal Pinang," kata Danang. 

Kemudian pada Selasa, 4 November lalu, juga sudah diserahkan santunan kepada ahli waris yang berada di Pangkalpinang. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya