Liputan6.com, Jakarta Moeldoko menerima perwakilan petani tembakau, sehari usai dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Petani yang diterima tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
Kepada Moeldoko, petani mengeluhkan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok. Rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen.
“Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun,” kata Agus Setiawan, Wakil Sekjen APTI kepada Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (24/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dalam pertemuan itu petani mengharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan cukai rokok. Sebab mereka merasakan penyerapan industri rokok terhadap hasil panen mereka mengalami penurunan.
“Pabrik tidak berani ambil banyak, karena mereka takut konsumsi rokok akan turun saat cukai baru berlaku,” kata Agus Pamuji, Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI.
Para petani berharap pemerintah mau menurunkan rencana kenaikan cukai rokok sehingga dampaknya tidak terlalu besar terhadap penghasilan petani. “Silakan tetap naik, tetapi jangan sebesar itu,” lanjut Agus.
Saat menerima para petani tembakau, Moeldoko didampingi Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Kepada petani, Moeldoko menyampaikan bahwa kenaikan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019, dan sudah masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani,” kata Moeldoko.
Solusi tersebut dengan menekan sebanyak mungkin impor tembakau yang selama ini masih terjadi. Dengan impor tembakau dikurangi, maka industri akan dipaksa menyerap tembakau lokal. Cara ini diharapkan bisa memberi dampak positif jangka panjang untuk petani.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Dirjen Bea Cukai juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok kepada petani tembakau. Dimana sebesar dua persen hasil cukai rokok akan kembali pada petani melalui pemerintah daerah.
“Misalnya untuk petani tembakau di Temanggung saja, nilainya bisa Rp 34 milliar,” kata Heru.
Guna memastikan berbagai skema tersebut, KSP akan segera melakukan rapat koordinasi antar kementrian dan lembaga terkait. Hasil dari rapat koordinasi itu akan bisa langsung diwujudkan dalam peraturan menteri, sehingga bisa segera dilaksanakan bersamaan dengan naiknya cukai rokok.