Belajar dari AS, Pemerintah Harus Buat Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif akan mencegah penyalahgunaan rokok elektrik di Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Okt 2019, 10:45 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2019, 10:45 WIB
NCIG Indonesia Jadi POD Rokok Elektrik Pertama yang Bercukai
Penampakan rokok elektrik NCIG oleh Nasty dan Hex saat peluncuran di Jakarta, Jumat (22/3). Pemerintah menerapkan tarif cukai pada rokok elektrik. (Liputan6.com/HermanZakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Masalah yang terjadi akibat penyalahgunaan rokok elektrik di Amerika Serikat, seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan kajian mendalam bagi produk tembakau alternatif. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menyusun regulasi.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, menyatakan adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif akan mencegah kasus serupa terjadi di Indonesia.

“Pemerintah harus merespon permasalahan yang terjadi di Amerika Serikat dengan mendorong pembentukan regulasi. Regulasi ini diharapkan untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif, yang faktanya justru memiliki manfaat dalam membantu para perokok dewasa yang ingin berhenti secara bertahap,” kata Ariyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Saat ini, pemerintah baru mengatur produk tembakau alternatif dengan penetapan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 57 persen. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017.

Menurut Ariyo, peraturan yang ada sekarang ini belum cukup kuat mengatur produk tembakau alternatif. Sebab, tidak mengatur aspek ketentuan uji produk, pemasaran produk, informasi produk bagi konsumen, batasan usia, hingga pengawasan. Pemerintah masih fokus dalam hal penerimaan cukai.

“Regulasi baru yang cakupannya lebih rinci akan menutup celah terhadap penyalahgunaan produk tembakau alternatif, seperti untuk narkoba dan dikonsumi anak di bawah usia 18 tahun.

Pada akhirnya, produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, dapat memainkan peran penting dalam membantu perokok dewasa beralih ke produk yang minim risiko kesehatan,” lanjut dia.

Ariyo menambahkan pembuatan regulasi baru tersebut diharapkan berdasarkan kajian ilmiah. Saat ini, Indonesia masih minim akan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif.

Alhasil, publik tidak mengetahui manfaat dari produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan. Pemerintah dapat belajar dari sejumlah negara yang sudah melakukan hal serupa, salah satunya Korea Selatan.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Industri Tembakau Alternatif Perlu Dapat Insentif

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong pemerintah memberikan insentif fiskal bagi produk tembakau alternatif.

Direktur Program INDEF, Esther Sri Astuti, menyatakan pemerintah dapat mengikuti sejumlah negara yang lebih dulu memberikan insentif kepada produk hasil pengembangan inovasi dan teknologi dari industri tembakau tersebut.

"Beberapa negara seperti Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru, sudah membuktikan bahwa kebijakan harm reduction dapat diimplementasikan dengan baik di sana. Negara tersebut sudah memberikan insentif fiskal berupa tax reduction bagi industri yang memproduksi produk yang ramah lingkungan dan rendah risiko,” kata Esther dikutip Antara, Selasa (10/9/2019).

Berdasarkan hasil kajian ilmiah dari Public Health England, produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, tidak menghasilkan TAR dan memiliki zat kimia berbahaya yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok.

“Beberapa studi sudah dilakukan dan membuktikan bahwa produk tembakau alternatif memiliki zat berbahaya dan risiko yang lebih rendah daripada rokok. Kajian tersebut juga menyebutkan bahwa produk tembakau alternatif berhasil mengurangi jumlah perokok di beberapa negara,” ucapnya.

Saat ini, Esther menyadari, masih banyak pro dan kontra mengenai produk tembakau alternatif. Namun, kondisi tersebut dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk memperkuat berbagai penelitian lokal berbasis ilmiah tentang produk tersebut.

Dengan langkah pemerintah memberikan insentif fiskal, Esther melanjutkan, industri rokok akan terpacu untuk melakukan riset dan pengembangan produk tembakau yang rendah risiko.

“Bagi perokok, cara yang terbaik untuk mengurangi kesehatan mereka adalah dengan berhenti merokok. Namun, bagi perokok yang tidak bisa berhenti merokok, maka mereka dapat didorong untuk menggunakan produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko,” tegas Esther. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya