BKN Minta Instansi Segera Selesaikan Setting Formasi CPNS 2019

Saat ini, baru 67 instansi pusat yang menyelesaikan setting formasi CPNS 2019 di portal SSCN.

oleh Maulandy Rizki Bayu KencanaAthika Rahma diperbarui 30 Okt 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 12:00 WIB
Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS 2019 pada 11 November mendatang. Untuk mendukung kelancaran pendaftaran tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi pemerintahan untuk segera menyelesaikan setting formasi CPNS.

Saat ini, baru 67 instansi pusat yang menyelesaikan setting formasi di portal SSCN, sedangkan untuk instansi daerah masih menunggu giliran setelah formasi CPNS detil diinjeksi ke dalam portal.

"Untuk itu, instansi diminta mempercepat proses ini agar masyarakat bisa segera melihat formasi yang tersedia di portal SSCASN," demikian dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).

Selain itu untuk mempercepat sebaran informasi, tiap instansi diminta untuk mengumumkan formasi melalui media yang mudah diakses seperti situs web atau media sosial resmi.

Untuk tahun ini, ada 2 jenis formasi yang dibuka yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah serta formasi khusus putra putri Papua Barat.

Sementara formasi umum bisa dilamar oleh semua masyarakat, meliputi beberapa jabatan seperti tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional dan teknis lainnya.

Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS tahun ini ialah guru (62.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi) dan teknis fungsional (23.660 formasi). 

Pemerintah Harus Selesaikan Masalah Honorer yang Tak Sesuai Kualifikasi CPNS

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

November nanti, pendaftaran CPNS 2019 dibuka untuk 68 Kementerian dan Lembaga serta 462 pendaftaran CPNS di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dengan formasi yang beragam.

Meski demikian, tidak semua pihak berbahagia mendengar kabar pembukaan lowongan paling dinanti ini. Tenaga honorer, yang khawatir posisinya akan tergeser oleh tenaga baru, berharap pemerintah bisa memperhatikan mereka juga.

Pasalnya, jalan satu-satunya untuk menjadi PNS adalah dengan mengikuti seleksi CPNS yang diadakan pemerintah dengan platform Computer Assisted Test (CAT) BKN. Tapi, tentu tidak semua honorer bisa mengikuti CPNS karena kualifikasi yang ketat, seperti minimal jenjang pendidikan, usia dan lainnya.

Pengamat kebijakan publik Eko Sakapurnama menilai, ini adalah pekerjaan rumah pemerintah yang harus segera diselesaikan agar masalah honorer tidak semakin carut marut.

"Nah, ini (keterbatasan tenaga honorer untuk ikut CPNS) jadi PR pemerintah juga. Paling, pemerintah bisa pakai mekanisme kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tenaga honorer," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/10/2019).

Eko menambahkan, adanya tenaga honorer K1 dan K2 tetap harus menjadi aspek kepegawaian yang harus dikelola baik oleh pemerintah. Jika demikian, adakah kebijakan khusus yang bisa jadi alternatif bagi honorer mendapat hak dan kewajiban menjadi PNS?

Menurut Eko, kebijakan yang sekarang sudah cukup baik untuk mensetarakan kompetensi PNS.

"Computer Assisted Test (CAT) itu sudah cukup akuntabel dan transparan untuk merekrut PNS, sehingga tidak perlu ada lagi kebijakan khusus," tambahnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengusulkan agar pemerintah daerah memberi rekomendasi pada tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS.

"Itu kan, biasanya para honorer diangkat sesuai kebutuhan instansi di daerah, jadi harusnya kepala daerah itu mengusulkan agar mereka (tenaga honorer) bisa ikut tes," ujar Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya