Data Kependudukan Bermasalah Saat Daftar CPNS 2019? Ini Solusinya

BKN memberikan berbagai solusi untuk mengatasi permasalahan data kependudukan saat pendaftaran CPNS 2019.

oleh Bawono Yadika diperbarui 05 Nov 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 19:00 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini tinggal menghitung hari yakni pada tanggal 11 November 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya yakni @BKNgoid memberikan 2 alternatif solusi yang dapat ditempuh oleh CPNS 2019 yang mengalami masalah data kependudukan.

Solusi pertama ialah dengan cara menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk melakukan konsolidasi data.

Kedua, peserta juga dapat menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan mengirim data dengan format sebagai berikut:

#NIK

#Nama_Lengkap

#Nomor_Kartu_Keluarga

#Nomor_Telp#Permasalahan

Selain itu, BKN juga menyertakan daftar kontak yang dapat dihubungi peserta sebagai berikut ini.

Hotline: 1500537

WA: 08118005373

SMS: 08118005371

Email: callcenter.dukcapil@gmail.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Catatan

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Diinformasikan pula, apabila telah masuk masa pendaftaran, peserta masih bisa melakukan perbaikan data dengan catatan masih di tahap simpan data.

Jika peserta telah melakukan submit atau kirim data, maka perbaikan atau perubahan data sudah tidak dapat dilakukan lagi.

Untuk topik yang sering ditanyakan yaitu penggunaan surat keterangan KTP, Kepala BKN Bima Wibisana mengatakan calon pelamar diperbolehkan untuk melampirkan KTP sementara.

"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket)," pungkasnya.

Dibuka 11 November, Waspadai Penipuan Rekrutmen CPNS 2019

Banner Infografis CPNS 2017
Banner Infografis CPNS 2017

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mewaspadai penipuan yang kerap mengatasnamakan BKN.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, BKN tidak pernah menerbitkan surat keputusan CPNS kecuali untuk instansi BKN sendiri.

"BKN tidak pernah menerbitkan SK CPNS kecuali SK CPNS untuk BKN sendiri," kata Ridwan dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2019).

Selain itu, kata dia, simulasi Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN selalu gratis tanpa dipungut biaya apapun, dan tidak pernah bekerja sama dengan pihak lain.

"Untuk simulasi CAT BKN, kami tidak pernah bekerja sama dengan pihak lain dan selalu gratis," kata dia.

Pemerintah membuka sebanyak 152.250 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, yang terbagi untuk 67 kementerian/lembaga dan 461 pemerintah daerah.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 152.250 formasi CPNS itu dibagi masing-masing 37.425 formasi untuk kementerian/lembaga, dan 114.861 formasi untuk pemerintah daerah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya