Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana menuturkan pembayaran iuran peserta badan BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat dibayarkan meski melalui fitur syariah.
Pasalnya dia menekankan, perbedaan pembayaran yang sudah ada dengan fitur syariah hanya terletak pada treatment atau pemberlakuan layanan keuanganya saja.
Baca Juga
Selain itu, produk layanan keuanganya juga bukan pinjaman konvensional dengan bunga, tetapi pembiayaan dengan akad tertentu seperti halnnya mudharabah.
Advertisement
"Bisnis uang elektronik itu kan pada dasarnya tidak ada syariah atau non syariah. Jadi treatment dana pihak ketiga (DPK) dari pengguna ini yang akan di treat secara syariah atau konvensional," tuturnya di Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Danu menambahkan, fitur syariah nantinya masih dalam satu aplikasi yang sama dengan LinkAja yang ada saat ini.
"Aplikasinya tetap satu, karena kita bukan usaha syariah. Jadi nanti Bank Indonesia (BI) bakal kasih option apakah Anda akan memindahkan dana sesuai syariah atau tidak," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fitur Baru
Tak hanya itu, dalam kurun waktu 1-2 bulan ke depan, pihaknya menegaskan akan menelurkan berbagai variasi fitur baru, terutama mendorong peralihan dari uang tunai ke non-tunai.
"1-2 bulan ke depan sih banyak pengembangan fitur, ditunggu aja. Perannya itu kita harus dekat dengan uang tunai. Artinya uang tunai kan bisa dipakai dimana saja, nah kita juga harus demikian," tegasnya.
Advertisement
Sebelum Akhir Tahun, LinkAja Bakal Punya Fitur Syariah
Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana menyebut perusahaan akan merambah fitur baru di tahun ini yakni fitur syariah.
Selain memperluas lini bisnis, LinkAja juga akan merambah pasar tertentu, salah satunya komunitas pesantren.
"Kita kerja sama dengan berbagai perusahaan yang memang memiliki syariah misalkan donasi-donasi di masjid misalkan komunitas pesantren dan sebagainya," tuturnya di Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Danu menjelaskan, perbedaan LinkAja yang sudah ada dengan LinkAja Syariah hanyalah pada perlakuan (treatment) layanan keuangan saja.
Selain itu, produk layanan keuangan juga bukan pinjaman konvensional dengan bunga, tetapi pembiayaan dengan akad tertentu seperti halnya mudharabah.
"Enggak ada bedanya karena uang is uang tapi treatment dari uang tersebut itu ada yang konvensional dan syariah. Jadi ditempatkan di bank syariah lalu transaksinya juga enggak ada cashback yang berasal dari saya tapi dari merchant," kata dia.